Foto: Perangkat Desa Sukosari yakni Asep
Foto: Perangkat Desa Sukosari yakni Asep
MEMOonline.co.id. Jember - Pasca pilkades serentak yang telah di laksanakan di kabupaten jember 2019. Banyak menimbulkan kasus yang terjadi dengan alasan faktor politik atau tidak mendukung Kades terpilih
Diantaranya, banyak Kepala Desa yang mengganti aparatur desa tanpa sepengetahuan aparat yang bersangkutan.
Seperti yang terjadi di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono memberhentikan perangkat aparatur desa Kasi Pemerintahan (Kasipem) diduga asal main copot.
Pasalnya, perangkat desa tersebut sudah di diingatkan secara tertulis maupun secara lisan. Namun hal itu tidak di indahkan oleh perangkat tersebut.
"Perangkat desa yang dicopot sebab sudah banyak pelanggaran dan sudah kami berikan SP1 dan SP2,"jelas Romadhon.
Menurutnya, kebijakan yang ia ambil sudah benar dan sesuai aturan dan regulasi yang ada
"Semuanya sudah mendasar dan fakta-faktanya, justru kami tidak sembarangan dan saya peringati secara tertulis atau secara lisan,"katanya.
Tidak hanya itu, bahkan ia melayangkan surat permohonan kepada Kecamatan, namun surat rekomendasi yang ia tunggu tak kunjung ada balasan dari pihak Kecamatan
"Sebelumnya kami sudah mengirim surat ke Kecamatan. Diterima oleh Kasi Pelayanan, namun hingga sampai saat ini tidak ada balasan dan kami tunggu rekomendasi sesuai peraturan itu juga, jadi kita ambil tindakan pemberhentian dengan dasar dengan apa yang kami miliki,"imbuhnya.
Apakah kepala desa sudah menerima rekomendasi dari pihak kecamatan?
"Surat permohonan sudah, belum kami terima hingga waktu 7 hari. Maka kami selaku Kades punya hak untuk memperhatikan perangkat desa dan itu juga sesuai peraturan,"ujar Romadhon
Selain itu, saat dikonfirmasi media dirumahnya, Romadhon dengan tegas mengatakan pihaknya sudah merasa cukup dan dasar bukti yang ia miliki terkait perihal pelanggaran perangkatnya
Ditempat yang berbeda, Nasir salah seorang perangkat yang dicopot dari jabatannya yakni bagian Kasi Pemerintahan menjelaskan pihaknya merasa heran ketika menerima surat SK pemberhentian tugas dari Kades.
"Kami tidak tahu waktu malam saya disuruh kerumah pak kades, ternyata surat yang saya terima yakni SK pemberhentian tugas,"kata Nasir.
Data yang dihimpun media ini perangkat desa yang dicopot yakni surat Keputusan (SK) Kepala Desa Nomor 141/4/KTUN/523/21.2007/2017
SK pencopotan ditetapkan di Sukosari, tertanggal 25 Januari 2023. Di SK itu, hanya saja ada nama Kepala De Ahmad Romadhon yang disertai tandatangan dan di stempel basah.
Hal senada disampaikan Inisial (NT) Inisial Warga setempat ia menjelaskan Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, diatur sejumlah wewenang Kepala Desa.
Salah satunya adalah wewenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun perlu diingat, ada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang mengatur lebih teknis berkaitan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Harus ada alasan-alasannya. Untuk memberhentikan perangkat desa, juga harus dikonsultasikan dengan camat, dan harus mendapatkan rekomendasi dari camat.
Sementara Camat yang baru yakni Fariqul belum bisa memberikan keterangan, ketika di konfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan masih ada kegiatan Launching Badan Usaha Milik Desa bersama (BUMDESMA) di Hotel luminor. Senin 30/1/2023.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit