Foto: tersangka dan barang buktinya saat diamankan oleh petugas kepolres pelabuhan tanjung perak surabaya
Foto: tersangka dan barang buktinya saat diamankan oleh petugas kepolres pelabuhan tanjung perak surabaya
MEMOonline.co.id. Surabaya - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap Seorang pria yang akan meranjau sabu di depan Samsat Surabaya Utara tepatnya. Jalan Kedung Cowek,
Pria yang ditangkap. Pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 16.30 Wib. oleh polisi itu diketahui berinisial DW, S.H (42) asal Bratang Satu Surabaya.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang rencananya akan di ranjau di depan Samsat Surabaya Utara." Kata AKP Hendro Utaryo, Sabtu (28/01).
Lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ini menjelaskan setalah mendapatkan laporan anggota langsung mengintai pelaku yang sebelumnya dibuntuti hingga di lokasi.
"Namun saat itu petugas yang menyamar tidak kegabah untuk menangkap dan menunggu waktu yang tepat, begitu sudah dinyatakan pasti serta A-1. Akhirnya petugas menyergap dan menggeledahnya." Ungkapnya.
Ketika digledah, masih kata Hendro, tersangka saat itu mengelak jika barang itu tidak ada padanya, petugaspun tidak putus asa dan terus mencari barang yang diranjau oleh pelaku di sekitar lokasi.
"Setelah 1 jam memcarinya, akhirnya barang bukti sabu seberat ±1,46 gram, milik pelaku ditemukan sehingga pelaku yang ditangkap tidak bisa berkata apa-apa dan gemetaran karna takut." Tambahnya.
Hendro juga mengatakan, selain tersangka dan menyita sabu sabu. pihaknya juga mengamankan Hendphone yang digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi kepada pemesannya. Namun barang yang diranjau oleh pelaku masih belum dijelaskan kepada penyidik.
"Pelaku kini masih dilakukan proses penyidikan serta pengembangan untuk mengetahu sia pemesan barang tersebut dan dari mana barang itu diperolehnya." Ujarnya.
tersangka DW kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya didalam tralis besi milik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dia juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ganjaran hukuman bagi tersangka kurang lebih 10 tahun penjara." Pungkasnya orang Nomer 1 dijajaran Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit