
MEMOonline.co.id. Sumenep - Maraknya kasus pencabulan yang mencoreng nama baik dunia pendidikan, di dukung penuh DPRD Sumenep untuk segera memberi sanksi tegas kepada pelaku yang diketahui menjadi seorang pendidik.
Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Akis Jasuli mengatakan guru layaknya digugu dan ditiru seharusnya mencontohkan perilaku yang baik. Agar anak didiknya tidak salah persepsi.
"Saya dukung Dinas Pendidikan untuk melakukan pendampingan agar kedepan nantinya tidak ada lagi kejadian serupa," ungkapnya.
Menurut Akis, pihaknya sangat menyayangkan kasus asusila ini. Harapannya, sanksi yang diberikan dapat memberikan efek jera untuk pelaku dan menjadi rasa takut untuk lainnya agar jangan sampai ditiru dan kembali mencoreng nama baik dunia pendidikan.
"Nanti kami juga akan memanggil stakeholder terkait dan seluruh anggota Komisi IV untuk duduk bersama dalam menentukan pola teknik tindakan kejahatan asusila," terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Agus Dwi Saputra mengungkapkan jika pihaknya mendukung penuh hukuman berat hingga pemecatan kepada pelaku pencabulan terhadap 10 siswi di pulau Kangean.
Dari keterangan Polres Sumenep pelaku yang berstatus ASN dijerat Pasal 82 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak