Foto: Anas Marsis saat menunjukan surat laporan Magdhalena dari Polrestabes Surabaya
Foto: Anas Marsis saat menunjukan surat laporan Magdhalena dari Polrestabes Surabaya
MEMOonline.co.id. Surabaya - Anas Marsis Ketua P3RS (Perhimpunan Pemilik dan Pengguni Satuan Rumah Susun) di Apartemen Puri Mas. Melaporkan sekelompok orang yang menyuruh Anas keluar dari jabatannya kepolrestabes Surabaya dan kini masih dalam proses.
Anas di paksa oleh sekelompok orang ketika akan menerbitkan SK (surat keputusan) panitia seleksi Ketua P3RS baru. Anas mengemban jabatan itu sejak 28 Juli 2019. Menurut dia, pengurus P3RS dipilih dalam rapat umum luar biasa (RULB) yang diadakan pengembang dengan warga apartemen.
“P3RS bertanggung jawab dalam pengelolaan. Baru akan ada kalau semua unit sudah terjual,” ujarnya Anas. Selasa (24/01).
Menurut aturan, lanjut Anas. masa jabatan itu berlaku selama tiga tahun, kita juga diharuskan memfasilitasi pemilihan pengurus P3RS baru tiga bulan sebelum masa jabatannya berakhir. “April itu sudah saya siapkan semua,” katanya.
Masih kata Anas,Dia membuat pengumuman di sekitar apartemen. Misalnya, memasang spanduk dan pamflet di bilboard. “Intinya mengingatkan warga dalam waktu dekat ada pemilihan Ketua P3RS baru,” ungkapnya.
Anas menambahkan, pemilihan Ketua P3RS diawali dengan pembentukan panitia seleksi (pansel). Prosesnya diserahkan dalam musyawarah warga. “Pengurus P3RS tidak boleh ikut campur. Hanya bisa memfasilitasi saja,” bebernya.
Anas juga mengatakan. seharusnya menerbitkan SK pembentukan pansel pada 9 April. Namun, dua hari sebelumnya terjadi dikudeta. Anas menyebut massa yang jumlahnya ratusan datang ke kantor P3RS di lingkungan apartemen. Mereka memintanya keluar dari kantor secara paksa. "Saya tidak mau melawan,” ucapnya.
Alasannya, anas. sebagai pengurus dia wajib mengayomi warganya. Sementara, massa yang datang diklaim diperintah Magdalena, salah seorang warga.
Menurut Anas, Magdalena belakangan ini menjadi Ketua P3RS. Dia merasa perlu menempuh jalur hukum untuk menghentikan kepemimpinannya yang disebut tidak baik. “Dasarnya banyak warga yang mengeluh,” sambung
Anas menyampaikan, Dugaan pidana yang dilaporkan kepolrestabes Surabaya terhadap Magdhalena itu terkait Pasal 170 KUHP. Yakni, kekerasan terhadap orang atau barang.
Sementara Magdalena saat dikonfirmasi secara terpisah menolak menanggapi. Dia hanya menyebut permasalahan itu sudah dikoordinasikan dengan pemerintah untuk dicarikan jalan keluar. Yakni, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. “Itu sudah dikawal untuk pembentukan pengurus P3RS yang baru,” katanya.
Penulis : Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit