Foto : Tersangka 'LSM' oknum kades kenakan rompi tahanan kejaksaan dengan nomer dada 03
Foto : Tersangka 'LSM' oknum kades kenakan rompi tahanan kejaksaan dengan nomer dada 03
MEMOonline.co.id. Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang hari ini merilis penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polda Jatim, Rabu (18/1/2023).
Mirisnya, tersangka merupakan oknum kepala desa di Kabupaten Lumajang, berinisial 'LSM'. Informasi dihimpun media ini, tersangka diduga menyalahgunakan keuangan di desa yang ia pimpin, tercatat pada tahun anggaran 2021 - 2022.
Alih - alih merancang perencanaan untuk mengutil dana anggaran APBDes, seolah hendak digunakan sebagaimana mestinya, akan tetapi fiktif. Pasca dikeluarkannya anggaran tersebut, ternyata dipergunakan oleh tersangka untuk memperkaya diri sendiri.
"Perbuatan tersangka ini, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Kasi Intel Kejaksaan Lumajang Yudhi Teguh Santoso S.H didampingi Kasi Pidsus Lilik Dwy Prasetio S.H M.H pada awak media.
Lebih lanjut Yudhi memaparkan, tersangka akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021.
"Status tersangka saat ini menjadi tahanan JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) selama 20 hari, dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya untuk segera dilakukan persidangan," imbuhnya.
Yudhi memaparkan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 178.383.747,62.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit