Foto: tersangka berikut barang buktinya saat diamankan oleh petugas ke Polsek Krembangan Surabaya
Foto: tersangka berikut barang buktinya saat diamankan oleh petugas ke Polsek Krembangan Surabaya
MEMOonline.co.id. Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengungkap tindak pidana pelaku pencurian yang terjadi di gudang Jalan Tanjung Sadari Bunga No. 108 Surabaya.
Terungkapnya pelaku pencurian timah di pergudangan itu. polisi berhasil mengamakan tiga orang tersangka berinisial MI (27) warga Gembong Stal Surabaya, AG (33) dan I (26) warga undaan kulon Surabaya.
"Ketiganya ditangkap berdasarkan dari laporan korban, AA warga Indrapura surabaya. Dia melaporkan bawa gudangnya telah dibobol oleh orang dan mengambil barang-barang didalam." Kata Kompol Sudaryanto kapolsek Krembangan surabaya. Rabu (18/01).
Menindak lanjuti kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, anggota reskrim Polsek Krembangan langsung bergerak mendatangi kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi
"Namun setalah ada petunjuk dan keterangan dari saksi. Akhinya petugas berhasil menangkap serta menetapkan tiga orang tersangka pelaku pembobolan gudang yaitu. MI, AG dan I." Tambahnya.
Kejadian sebelumnya, Sudaryanto menjelaskan, tiga orang tersangka ini merupakan karyawan di gudang, Mereka bertiga masuk dalam gudang dengan menggunakan kunci dan mengambil 1 karung timah.
"Namun aksi pencuriannya itu diketahui oleh teman lainya yang sama-sama kerja di gudang tersebut dan menangkapnya serta menyerahkan kepolsek Krembangan Surabaya." Ungkapnya.
Dari tersangka, petugas juga menyita barang hasil curian yaitu, 1 karung timah dan kunci gudang yang dibawa oleh tersangka, selanjutnya meraka bertiga dibawa kepolsek Krembangan Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka mengakui jika yang mengambil satu karung timah itu adalah dirinya, meraka mengambil 1 karung timah didalam Gudang tanpa sepengetahuan pemiliknya sehingga kasus ini di serahkan keposek Krembangan." Tambahnya.
Tersangka mengambil 1 karung timah itu rencanya akan dijual kepada orang. Namun belum terjual. Meraka lebih dulu disergap petugas lantaran dilaporkan oleh korban ke Polsek Krembangan Surabaya.
"Para pelaku kejahatan ini kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Meraka bertiga juga akan kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana." Pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit