Foto: tersangka dan barang buktinya saat berada di Polsek Asemrowo Surabaya
Foto: tersangka dan barang buktinya saat berada di Polsek Asemrowo Surabaya
MEMOonline.co.id. Surabaya - Sebkan edarkan barang terlarang jenis sabu sabu, seorang pria asal keduang Baruk XVI Surabaya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pasalnya, Laki-laki berinisial P , berusia 47 tahun ini ditangkap di rumahnya setalah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan Pil dobel L
Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan mengatakan penagkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran Narkotika di kota Surabaya.
"Anggota saya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dirumah itu dan didalam rumah pelaku ditemukan barang bukti satu poket sabu di dalam sebuah plastik transparan serta 825 butir pil koplo double L." Ungkapnya.
Lanjut, Kapolsek menjelaskan dalam kasus peredaran ini kemungkinan besar masih ada komplotan atau jaringannya. Maka tersangka saat ini masih dalam pengembangan.
"Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalam terhadap tersangka. Karna diduga tersangka ini ada yang mengirimnya." Tambah.
Hery menuturkan, selain menjebloskan tersangka kedalam penjara milik Polsek Asemrowo Surabaya. Ia juga akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Tersangka mengaku jika dirinya menyesali atas perbuatannya dan dia juga mengatakan tidak akan berulang lagi, saya mau insaf pak polisi.(red, Hery)" Pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit