Foto: Kapolsek Lakarsantri pamerkan tersangka berikut barang buktinya saat press release
Foto: Kapolsek Lakarsantri pamerkan tersangka berikut barang buktinya saat press release
MEMOonline.co.id. Surabaya - Arief Wicaksono (30) asal Ikan Dorang Baru 1 No.21 Kel. Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya terpaksa harus berurusan dengan polisi setalah ketahuan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Dk. Bulu RT.03 RW.04 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya. Pada. Rabu 11 Januari 2023, Sekitar 22.30 Wib.
Spesialis pelaku pencurian kendaran bermotor ini ditangkap setalah beberapa korban melaporkan kejadian kehilangan di rumahnya. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi.
"Begitu laporan ditindaklanjuti dengan dilakukan serangkaian, akhirnya petugas reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku sehingga petugas yang berpakaian preman menangkapnya." Jelas Kompol Hakim Kapolsek Lakarsantri. Jum'at(13/01).
Masih kata Hakim, Alanya pelaku berjalan kaki untuk mencari sasaran. Setalah di TKP pelaku mendapati motor korban yang ada didepan teras korban dalam keadaan sepi. Selanjutnya pelaku berlahan-lahan mendekati motor korban dan membawanya.
"Sebelumnya pelaku terlebih dulu mencari kunci motor korban dan mengambilnya. Namun aksinya itu diketahui oleh korban, setelah sepedanya tidak ada ditempat, korban kemudian barusaha mencari sehingga korban menemukan pelaku saat masuk di gang buntu." Katanya.
Ketika mau putar balik, Lebih lanjut Hakim, Korban sudah menghadang pelaku didepan gang beserta dibantu warga dan anghota yang kebetulan saja melintas di lokasi sehingga pelaku berhasil diamankan.
"Untung saja saat ketangkap oleh warga korban langusng di selamatkan oleh petugas reskrim yang sedang patroli. Meski pelaku mendapati bogeman mantah dari massa." Bebernya.
Tambah Hakim, Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban, Ach Dwi Ramadhani (26) itu langusng di bawa kepolsek Lakarsantri Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka saat ini sudah di jebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan dia juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan." Pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit