Foto: tersangka dan barang buktinya di pemakaman oleh petugas kepada sejumlah awak media
Foto: tersangka dan barang buktinya di pemakaman oleh petugas kepada sejumlah awak media
MEMOonline.co.id. Surabaya - Ingin kaya dengan cara instant, seorang tukang becak di Banowati, Kecamatan Simokerto. kota Surabaya. harus berurusan dengan polisi lantaran edarkan sabu sabu. Dia diketahui berinisial. SL (50) th,
Pria paru baya itu ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, saat berada didalam kamar kos-nya. Saat itu pula petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 3 poket dengan berat total 8,08 gram." Kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Selasa(10/01).
Ditangkapnya tersangka ini, masih kata Daniel, hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu.
Begitu info diterimanya. Petugas yang berpakaian preman langsung memantau pelaku dirumahnya dan di lakukan penangkapan serta penggeledahan.
"Alhasil, dari dalam kamar kos tersangka ditemukan 3 poket sabu dengan berat total 8,08 gram, uang tunai Rp.600.000, 1 buah sekrop, 1buah handphone merk Nokia dan 1 bendel plastik klip." Ungkapnya.
Dalam hasil pemeriksaan, Lanjut Daniel, tersangka mengakui jika barang bukti sabu sebanyak 3 poket itu diakui adalah miliknya dan barang tersebut didapat dari seorang bandar berinisial HLM (DPO).
"Barang yang diperoleh dari sang bandar, tersangka mengaku. belum terbayar dan bisa dibayar setelah barang tersebut laku terjual semua," tambah Daniel.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. tukang becak asal surabaya ini akan tidur di hotel prodio milik Polrestabes Surabaya.
"Tersangka juga akan terancam dengan hukuman paling lama15 tahun karna melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkasnya.
Penulis : Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit