Diduga Mabuk Miras, Laka Tunggal Di Surabaya Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

Foto: Sopir atau tersangka ditengah dan di apit oleh dua petugas berpakaian coklat (polisi)
2536
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Ryo Suharjito (21) asal Dusun Krajan Rt.02/01 Pajarakan Probolinggo, ini ditetapkan sebagai tersangka oleh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya. Dia ditangkap lantaran terlibat laka tunggal di Jalan Dharmahusada, tepatnya di depan Apotik Kimia Farma Surabaya pada, Jumat lalu (2/12/2022).

Kejadian kecelakaan itu sendiri sekitar pukul 02.30 WIB, pada saat tersangka dan temanya LA (17) yang meninggal dunia di TKP. telah mengemudikan mobil Honda Jazz dengan kecepatan tinggi sehingga mobil yang ditumpangi menabrak taman pembatas Jalan dan pohon.

"Dalam kejadian naas itu sopir yang sebelumnya terpengaruh alkohol atau minuman keras. menyebabkan temanya. LA, meninggal duni." Kata Kompol Arif Fazlurrohman kasat lantas Polrestabes Surabaya. Selasa (13/12/2022).

Lanjut, Arif menjelaskan sopir Honda Jazz nopol N-1368-IH. yang dikemudikan oleh seorang mahasiswa itu melaju dengan kecepatan tingi antara 80 hingga 100 km/jam, sehingga sang sopir yang dalam keadaan mabuk langsung menabrak taman pembatas jalan.

"Akibat dari kecelakaan maut itu menewaskan satu orang yaitu. penumpangnya berinisial LA yang saat itu satu mobil dengan tersangka, Ryo (Sopir)." Ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, masih kata Arif, kecelakaan tunggal ini diduga sang sopir igal-ugalan dan tidak memperhatikan jalan sehingga mobil yang di kendarai itu oleng ke kanan. lalu menabrak taman pembatas jalan serta pohon.

"Sehingga kejadian itu menyebabkan LA (Korban) meninggal Dunia lantaran terpental keluar dari mobil karna tidak memakai sabuk pengaman dan menghembuskan nafas terakhirnya di tempat kejadian perkara." Tambahnya.

Arif berjarap, kecelakaan ini jadi perhatian pihak-pihak yang terlibat kecelakaan, baik orang tua korban maupun pengendara. Mereka baru saja melaksanakan kegiatan pesta miras di salah satu cafe di Jalan Basuki Rahmat Surabaya meski masih dibawah umur.

"Yang memperhatikan lagi bahwasanya kegiatan tersebut diketahui oleh orang tua korban itu sendiri,” Imbuhnya.

Lebih parahnya lagi, diketahui pula jika korban ini masih berusia 16 tahun atau di bawah umur. yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam tempat hiburan malam.

"Sebenarnya meraka ini tidak boleh masuk ketempat hiburan malam. karna korban, masih dibawah umur atau masih dalam pantauan orang tua." Ujarnya.

Penulis      :    Reporter : Pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Upaya mengurangi sampah sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat terus dilakukan di Desa Pagerungan Besar,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Praktik pungutan yang diduga terselubung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Jalan Kalimas, Lumajang, kini kian menjadi...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Kabar duka menyelimuti skena underground punk Kota Batu. Rockim, vokalis utama band punk rock BRAIN WASH “Theraphy...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggelar Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dalam rangka memperingati Hari...

Komentar