Foto: Tersangka di apit dua petugas dengan barang buktinya
Foto: Tersangka di apit dua petugas dengan barang buktinya
MEMOonline.co.id. Surabaya - Anggota Satuan Narkoba ( Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil gagalkan peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu, pada hari. Rabu 2 November 2022, sekira pukul 22.00 Wib,
Dari penggrebekan yang dilakukan oleh Polisi disalah satu rumah warga di Jalan sawah Pulo Surabaya itu, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AA, (22) th, dan RD (29) th,
"Selain tersangka, petugas juga menemukan barang bukti sabu sebanyak 134 poket dengan berat keseluruhannya, 43,84 gram yang diberada dalam tas dan disimpan dalam laci lemari." Kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.Sabtu (10/12/2022).
Lenjut, Daniel menjelaskan, Dalam penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba disurabaya.
"Setelah mendapatkan info. petugas langung melakukan serangkaian dan melakukan lidik dilokasi sehingga berhasil mengamankan dua orang tersangka ini." Ungkapnya.
Selanjutnya, masih kata Daniel, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari pengakuan tersangka barang haram jenis sabu itu di dapat dari seseorang bernama IRUL (DPO) di rumahnya, Jalan Sawah Pulo SR Surabaya." Tambahnya.
Daniel, menerangkan, bahwa sabu sabu itu dibeli oleh tersangka memang untuk dijualnya kembali dan dia mencari keuntungan yang lebih besar, dalam kasus peredaran ini. selain menjebloskan kedua tersangka,
"Kami juga akan mencari pelaku lainnya yang merupakan bandarnya besarnya, utamanya, Irul (DPO) yang disebut oleh kedua tersangka ini." Pungkasnya.
Penulis : Reporter: Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit