Apes,! Maling Di Surabaya Ketangkap Polisi Saat Mendorong Motor Hasil Curiannya

Foto: tersangka ditengah diapit oleh kaposek Simokerto dengan menunjukan barang buktinya
1684
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Seorang pria bernama MA (24) tahun terpaksa harus ngandang di Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya. Lantaran terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Sememi Baru Gg 8. Surabaya, pada Selasa, 06 Desember 2022 pukul 20.30 Wib.

Pelaku yang tinggal diJalan Krembangan Jaya Selatan 2D, Surabaya itu ditangkap saat melintas di wilayah hukum polsek simokerto dengan menggunakan sepeda motor Scopy yang didorong oleh dua temanya dari belakang.

"Sepeda motor Scupy yang digunakan pelaku dan juga didorong oleh dua temannya dengan menggunakan sepada motor Nmax itu adalah milik korban bernama Selamet (50) tahun." Kata Kompol A, R. Dwi Nugroho Kapolsek Simokerto, Jum'at (09/12/2022).

Masih kata Dwi Nugroho, sebelum tersangka MA ini ditangkap, dia bersama dua rekannya, FS dan SF berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Nmax dengan mencari sasaran di wilayah Surabaya.

"Setalah di jalan Sememi Baru. meraka bertiga mengambil sepeda motor Scupy milik Selamet yang terparkir didepan rumah dan tidak terkunci setir. sehingga pelaku harus mendorong motor tersebut." Ungkapnya.

Lamjut mantan Kapolsek Tegalsari ini. Namun pelaku ini tidak sampai menikmati hasil curianya. karna dia terlebih dahulu ditangkap polisi saat diperjalanan, sementara dua temanya, FS dan SF berhasil melarikan diri dengan sepeda motor Nmax- nya.

Meraka berdua keburu kabur setalah tersangka, MA ditangkap bersama barang bukti 1 unit sepada motor Scupy warna putih milik korban, Selamaet, sementara dua pelaku lainya, FS dan SF dinyatakan DPO." Ujarnya.

Tambah Dwi, sapaan akrabnya, Dia juga menjelaskan bahwa sepeda motor hasil curiannya tersebut. oleh meraka, rencananya akan dibawa kemadura untuk dijualnya.

"Mereka bertiga memang mengincar sepeda motor korban yang terparkir dan tidak terkunci setir (stang) serta tidak mengunci ganda sehingga mareka ini gampang mencurinya dengan cara di dorong. Seolah-olah kehabisan bensin,"Imbuhnya.

Akibat dari perbuatanya tersangka SA, kini harus mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

"Dia juga kan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidaman, tentang pencurian dan pemberatan yang ancamannya sekitar 7 tahun." Pungkasnya.

Penulis      :    Reporter: Pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Upaya mengurangi sampah sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat terus dilakukan di Desa Pagerungan Besar,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Praktik pungutan yang diduga terselubung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Jalan Kalimas, Lumajang, kini kian menjadi...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Kabar duka menyelimuti skena underground punk Kota Batu. Rockim, vokalis utama band punk rock BRAIN WASH “Theraphy...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggelar Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dalam rangka memperingati Hari...

Komentar