Resedivis Curanmor Lima TKP Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Lainnya Masih DPO

Foto: tersangka saat di glandan petugas kepolsek Bubutan Surabaya
1869
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Unit Reskrim Polsek Bubutan,Polrestabes Surabaya Kembali mengungkap kasus pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) yang beberapa kali beraksi di kota Surabaya.

Pria berinisial SA. (23) th, Asal Jalan Kalimas Baru Surabaya ini ditangkap di kawasan Jalan Tidar Surabaya. setalah polisi menerima beberapa laporan dari korban yang mana pada saat itu mengaku kehilangan sepeda motornya.

Begitu pihaknya menerima laporan, anggota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bubutan. Ipda Vian Wijaya. langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi hingga mendapati ciri-ciri pelaku serta tempat dimana pelaku bersembunyi.

"Setelah di selidiki hasil rekaman CCTV yang ada dilokasi dan menyesuaikan atas laporan korban. Akhinya pelaku berhasil di ringkus di daerah Tidar Surabaya." Kata Kompol Ade Christian Manapa. Kapolsek Bubutan Surabaya. Rabu. (07/12/2022).

Diketahui sebelumnya, Lebih lanjut Kapolsek, tersangka beraksi di bantu oleh dua temanya yang kini masih (DPO) dalam pencarian orang. Meraka mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor.

"Begitu ada kesempatan dan berhasil mengambil sepeda motor korban dengan merusak rumah kontak. selanjutnya mereka bawa nyebrang kepulau madura untuk dijualnya." Ungkapnya.

Dalam pengakuanya, masih kata Christian, tersangka menjual hasil curianya kemadura sekitar 2 juta dalam per 1 unitnya dan hasil penjualannya atau uangnya di bagi rata,

"Tersangka juga diketahui sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor Disurabaya. Tempat kejadian perkara, dikawasan Dupak Baru, Asem Jaya, Kedung Anyar, Asemrowo dan Jalan Rembang Surabaya," Tambahnya.

Selain spesialis curanmor, Kapolsek menjelaskan, pria bertato di dadanya ini juga diketahui sebagai residivis. Dia pernah ditangkap kasus yang sama oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pada tahun 2016 dan 2020.

"Atas perbuatanya, pelaku akan di jeratdengan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 9 tahu penjara." Pungkasnya.

Penulis      :    Reporter: Pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Upaya mengurangi sampah sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat terus dilakukan di Desa Pagerungan Besar,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Praktik pungutan yang diduga terselubung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Jalan Kalimas, Lumajang, kini kian menjadi...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Kabar duka menyelimuti skena underground punk Kota Batu. Rockim, vokalis utama band punk rock BRAIN WASH “Theraphy...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggelar Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dalam rangka memperingati Hari...

Komentar