foto: tersangka Ditengah diapit dua petugas sambil menunjukan barang buktinya
foto: tersangka Ditengah diapit dua petugas sambil menunjukan barang buktinya
MEMOonline.co.id. Surabaya - Seorang pria berusia 25 tahun asal Rangkah, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. lantaran kedapatan menjual barang haram jenis sabu.
pemuda berinisial HUP ini ditangkap oleh Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dirumahnya sewaktu dia menunggu pembeli atau pelanggannya.
"Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Rangkah, Tambaksari diduga ada peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu." kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Senin (05/12/2022).
untuk membuktikan kebenarannya, Masih kata Daniel, petugas langsung melakukan penyelidikan disalah satu rumah warga dengan dilakukan penyamaran sehingga petugas berhasil menangkap satu orang tersangka.
"Dari tersangka, RUP. petugas juga menemukan serbuk kristal putih kenis sabu banyak 11 poket dengan jumlah total keseluruhan seberat 3 gram yang disimpan dalam tas selempangnya." Ungkapnya.
Setalah ditangkap, lebih lanjut Daniel, tersangka mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu dari seorang bernama Mas di Surabaya, "Barang tersebut dibeli dengan cara diranjau di dikawasan Jalan Semolowaru, kecamatan Sukolilo, kota Surabaya." tambah Daniel,
Dia memang membeli sabu kepada Mas dengan maksud dan tujuannya untuk dijual kembali kepada orang lain dan mencari keuntungan yang lebih besar.
"Pria pengangguran ini kini harus mendekam dalam penjara milik Polrestabes Surabaya. untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya." Imbuhnya.
Selain menjebloskan dia kedalam penjara guna evek jera. tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, "Ancaman bagi tersangka ini paling sedikit 7 tahun penjara," Pungkasnya.
Penulis : Reporter: Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit