Foto: Kajari Sumenep, Trimo, SH. MH.
Foto: Kajari Sumenep, Trimo, SH. MH.
MEMOonline.co.id. Sumenep - Setelah melakukan penetapan terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi pembelian kapal 'Ghoib' mantan bupati senilai Rp 8 miliar lebih, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timut, yakni Trimo, SH. MH. Memastikan semua pihak yang terlibat dalam masalah tersebut, berpotensi menjadi tersangka.
Sebab sampai saat ini, Kajari Sumenep masih intens melakukan pendalaman, demi memastikan siapa - siapa saja yang akan menyandang status terdangka berikutnya.
"Tentunya, dalam pendalaman penyidikan ini, siapapun orangnya apabila terlibat kasus ini pasti kita akan tetapkan sebagai tersangka," kata Trimo dalam konfrensi pers penetapan tersanga beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini Kejari telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial berinisial AY (45), dan MS (43). Dua orang itu merupakan warga Kabupaten Sumenep dan pernah menjabat sebagai Petinggi di PT Sumekar tahun 2019 lalu.
Pasal yang disangkakan kedua tersangka itu yakni, pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 pasal 3. Selain itu juga dijerat dengan pasal 55 KUHP.
Ditanya kemungkinan menyeret mantan Bupati periode itu, Kajari mengaku tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Siapapun yang terlibat dan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Prinsipnya penyidikan dilakukan untuk membat peristiwa menjadi terang. Dalam penyidikan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, siapapun yang memenuhi unsur sebagaimana yang siangkakan tentunya akan ditetapkan tersangka. Termasuk...? (sela wartawan) Hukum berlaku untuk semua, jadi saya tidak akan tebang pilih," tegasnya.
Penulis : Samauddin
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak