7 orang tersangka jaringan internasional ditangkap, Polisi sita 37 kg sabu dan 15 ribu pil extasi

Foto: tesangka berikut barang buktinya saat dipamerkan oleh Kapolda Jatim di Mako Polrestabes Surabaya
1775
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Ditresnakoba Polda Jatim beserta Satresnarkoba Polrestabes Surabaya behasil menangkap tujuh orang tersangka kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu dan Pil Extasi jaringan internasional.

Dari tujuh orang tersangka. Petugas gabubungan itu berhasil menyita barang bukti sabu sabu sebanyak 37 kilo gram dan pil Ektasi sebanyak 15.056 butir. Meraka merupakan sindikat jaringan internasional asal negara Laos.

"Tersangka mengirim sabu dengan cara dikemas menjadi paket. yang rencananya akan di kirim dari jakarta menuju Surabaya" terang Irjenpol Toni Kapolda Jawa Timur. Rabu (23/11/2022)

Di tempat yang sama. Diresnarkoba Polda Jatim Kombespol Arie mengatakan l. selama bulan November, jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap dua jaringan besar Narkoba.

Pertama, jaringan Indonesia- Malaysia dan juga barang ini berasal dari Cina, dengan kemasan teh cina. “Narkoba itu bisa diamankan berdasarkan dari pendalaman di Jawa Timur hingga Sumatera Selatan,” bebernya.

Lanjut, Kombespol Ari, Dia menjelaskan dari Pendalaman tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap 2 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 26 kilogram sabu dan Pil ekstasi sebanyak 15056 butir.

"Kedua orang tersangka jaringan laos itu ditangkap berdasarkan hasil pendalaman bahwa akan ada barang yang dikirim dari laos ke Indonesia, dimana barang tersebut didistribusi melalui Surabaya dan Jakarta."katanya.

Dari pengembangan ini, masih kata Ari, anggota berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu. " Untuk total sabu-sabu yang diamankan sebanyak 36 kilo dan Pil ekstasi sebanyak 15056 butir." Ujarnya.

Tambah Ari, terungkapnya 7 orang tersangka jaringan internasional ini berdasarkan informasi masyarakat yang juga berperan aktif membatu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran Narkotika yang akan beredar di jawa timur.

Dari informasi tersebut petugas melakukan survei dan kontrol delivery langsung dari tempat ekspedisi di Jakarta sekaligus tes keakutan barang bukti yang berada dalam kemasan kaleng yang dicurigai di lokasi transit. "Anggota kemudian mengikuti alur barang yang akan dikirim ke dua sasaran lokasi yang berbeda." Imbuhnya.

selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku kurir atas nama HK dan Mr di pintu keluar parkiran Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan, dan mengamakan 16 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,120 gram.

Selanjutnya kami kembangkan dan menangkap pelaku A alias Idung, ES alias Ogi, MRI alias Mat di area Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang memesanya." Pungkasnya .

Penulis      :    Reporter: Pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit ad

THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep terus memperkuat proses legislasi daerah melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep kembali menggelar rapat paripurna pada Rabu (15/04/2026) dengan agenda penyampaian pandangan umum...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap tiga Rancangan...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep resmi menetapkan sebanyak 31 Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026 dalam rapat paripurna...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bergerak cepat dalam menyusun regulasi daerah dengan menetapkan...

Komentar