Demi Membeli Susu Anaknya, Seorang Bapak di Surabaya Nekat Mencuri Besi di Sebuah Gudang

Foto: tersangka berikut barang buktinya saat diamankan petugas Kepolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya
2041
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Sungguh nekat aksi seorang ayah, asal Jalan Nginden Kota Gg. 1 Surabaya.

Pasalnya gara-gara kebutuhan susu anaknya, ia nekat mencuri besi, di sebuah pergudangan, di Rungkut Industri 3 No.54 Surabaya. pada, Selasa 25 oktober 2022.

Namun apes, aksi nekat seorang ayah ini ketahuan, dan ia pun ditangkap oleh Unit Polsek Tenggilis, Polrestabes Surabaya.

Pria yang diketahui bernama Sujanto (44), asal Nganjuk, yang tinggal di Jalan Nginden Kota Gg. 1 Surabaya itu ditangkap, lantaran dilaporkan oleh korban atas kasus pencurian besi di gudangnya.

Kapolsek Tenggilis AKP Dwi Okta melalui Kanit Reskrim AKP Ketut Redana mengatakan, tersangka berhasil diamankan dirumahnya setalah anggota mendapatkan laporan dari korban dan hasil penyelidikan dilapangan.

"Berdasarkan ciri-ciri dan tempat tinggal pelaku. Selanjutnya petugas mendatangi rumah kontrakannya dan menangkap pelaku, Sujanto." Terang Kerut, Sabtu (19/11/2022).

Lanjut, Ketut menjelaskan setelah ditangkap dan diintrograsi, tersangka ini mengakui dalam perbuatannya. Bahwa dialah yang melakukan pencurian besi di Rungkut Industri 3 No.54 Surabaya.

"Tersangka juga mengaku. Bahwa dirinya nekat melakukan pencurian besi itu lantaran terpaksa. Karna dia membutuhkan uang untuk dibelikan susu buat anaknya." Uangnya.

Masih kata ketut, saat beraksi, tersangka masuk kedalam gudang dengan cara mempalsukan kunci dan mengambil lempengan besi didalam dudan tersebut. Lalu menjualnya kepada orang orang tak dikenalnya yaitu tukang rombeng.

"Hasil dari penjualan lempengan besi yang dicurinya. Oleh pelalu digunakan untuk kebutuhan keluarga dan juga dibuat beli susu anaknya." Tambah Ketut.

Ketut mengatakan, atas pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini. Korban mengalami kerugian kurang lebih 100 juta.

"Sementara barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu buah tas yang dibeli dengan menggunakan uang hasil penjualan barang curian, dan anak kunci palsu." Imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini akan mendekam didalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

"Selain menjebloskan tersangka kedalam penjara. Dia juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun." Pungkasnya.

Penulis      :    Pandik

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Upaya mengurangi sampah sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat terus dilakukan di Desa Pagerungan Besar,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Praktik pungutan yang diduga terselubung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Jalan Kalimas, Lumajang, kini kian menjadi...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Kabar duka menyelimuti skena underground punk Kota Batu. Rockim, vokalis utama band punk rock BRAIN WASH “Theraphy...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggelar Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dalam rangka memperingati Hari...

Komentar