Foto: Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi,
Foto: Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi,
MEMOonline.co.id. Sumenep - Pemeriksaan yang dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus kapal 'Ghoib' kepada mantan Bupati Sumenep, selama 10 jam, berpotensi membongkar kedok semua orang yang terlibat kasus itu.
Pemeriksaan yang dilangsungkan pada hari Rabu 16 November 2022, dan dimulai sejak pukul 12.00 - 22.00 Wib, merupakan pemeriksaan kali kedua untuk mantan Bupati Sumenep dua periode tersebut.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Novan Bernadi, SH.MH saat dikonfirmasi pada hari Jumat 18 November 2022 prihal pemeriksaan terhadap mantan Bupati itu mengatakan, bahwa dalam tahap penyidikan masih belum bisa menyampaikan seluruh isi atau materi pemeriksaan.
"Terperiksa ini kan baru dua kali kita lakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan, kalau sebelumnya itu kan (penyelidikin). Dan pada tahap pemeriksaan ini materi apa saja nanti kita paparkan, untuk saat ini jangan dulu ya" kata Novan.
Disinggung alasan kenapa yang bersangkutan belum bisa menyampaikan keseluruhan isi atau materi pemeriksaan, Kasi Intel menyebutkan, masih akan terus melakukan pendalaman atas kasus pembelian kapal cepat dan kapal tongkang senilai Rp 12 miliar, yang semua barangnya 'Ghoib' sampai saat ini.
"Yang pasti ada tiga poin pertanyaan dalam pemeriksaan kemarin (Rabu 16 November). Yakni, Alur pembeliannya, perundang undangannya serta pertanggungjawabannya" ujar Kasi Intel Kejari Sumenep.
Namun dari poin tersebut, berpotensi membongkar kedok semua orang yang terlibat dalam kasus kapal 'Ghoib' itu.
"Pemeriksaan kali ini merupakan tindak lanjut penyidikan tahap satu, dengan menyingkronkan keterangan dari sejumlah saksi lainnya yang sudah dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Disinggung soal kemungkinan jumlah tersangka, Kasi Intel menyebut bisa lebih dari satu, bahkan bisa sampai lima tersangka.
"Kalau untuk tersangkanya bisa saja satu yrrsangks, bisa juga lebih dari satu. Semuanya nanti akan kita sampaikan setelah akan ada penetapan tersangka. Nanti ditahap dua penyidikan. Jadi harus dicatat ya, saya tidak mengatakan tersangkan 5 atau 6 orang" tegasnya.
Terkait tiga poin perntanyaan tersebut, Kasi Intel menyebutkan, semuanya tetap berkaitan dengan pembelian kapal tongkang dan kapal cepat, hingga pada proses terjadinya pembelian.
"Ya itu tadi, alur pembeliannya seperti apa, dilakukan dimana, dan siapa saja yang ada di dalamnya. Lalu, apakah dalam perundangan undangannya sudah dilakukan dengan benar, kemudian bagaiman pertanggungjawabannya yang saat itu sebagai Bupati" pungkasnya.
Sebelumnya, pada hari Rabu 16 November 2022 atau dua hari yang lalu, mantan Bupati Sumenep diperiksa sejak pukul 12.00 Wib dan baru keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada pukul 22.00 Wib. Mantan orang nomor satu itu diperiksa Kasi Intel di lantai dua Aula MA Rahman Kejari Sumenep.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak