Tersinggung Karna Dilihat, Pria Asal Bulak Rukem Ditangkap Polisi Usai Membacok Korban

Foto: Tersangka ditengah berikut barang buktinya dipamerkan polres pelabuhan tanjung perak surabaya.
1529
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Satu pelaku pembacokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Jalan Tenggumung Wetan Gang Manggis Surabaya akhinya ditangkap oleh Sareskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembacokan itu adalah MR, 23 tahu asal warga Jalan Bulak Rukem. Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya , Jawa Timur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksono menjelaskan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan korban dan dilakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi untuk mengetahui siapa pelakunya.

Pada hari Senin 15 November 2022 kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan curi- ciri yang sudah dikantonginya sehingga pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan.

"Pelaku kita amankan di sebuah Warung Giras (warkop) di kawasan Jalan Bulak Banteng Surabaya." Ungkapnya Arif, saat konfrensi pres, Rabu (16/11/2022).

Lanjut, Arif mengatakan motif terjadinya pembacokan itu berawal saat korban dan tersangka saling berpapasan serta saling pandang dengan kondisi sama-sama mabuk.

"tersangka merasa kesal dengan korban karna dilihatnya, kemudian tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis Clurit yang dibawa sebelumnya. lalu di bacokan kepada korban hingga luka parah dan meninggal dunia saat perjalanan ke rumah Sakit." Terangnya.

Masih kata Arif, selain menangkap tersangkanya. Kepolisian juga mengamankan barang bukti. 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R15 warna Merah dan satu baju yang berlumuran darah yang dipakai pelaku.

"Atas perbuatanya. Tersangka MR kini sudah dijebloskan kedalam tralis besi milik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. dan polisi akan jerat RM dengan Pasal 338 KUHP yang ancamannya atas 15 tahun penjara." Pungkasnya.

Penulis      :    Reporter : Pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Upaya mengurangi sampah sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat terus dilakukan di Desa Pagerungan Besar,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Praktik pungutan yang diduga terselubung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Jalan Kalimas, Lumajang, kini kian menjadi...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Kabar duka menyelimuti skena underground punk Kota Batu. Rockim, vokalis utama band punk rock BRAIN WASH “Theraphy...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggelar Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dalam rangka memperingati Hari...

Komentar