Spesialis Maling Motor Di Surabaya Dicokok Polisi, pelaku beraksi Di 6 TKP

Foto: Tersangka maling motor usai diamankan Polisi
1991
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Tim Resmob Polrestabes Surabaya kembali mengungkap pelaku kejahatan jalanan yang kerap beraksi dikota Surabaya, kali ini Polsi berhasil menangkap dua orang pelaku pelaku pencurian kendaran bermotor di 6 TKP.

pelaku yang ditangkap itu diketahui berinisial MR, (23) warga Simokerto Surabaya, dia ditangkap setalah adanya beberapa korban yang melaporkan atas kasu pencurian sepeda motor di kota surabaya.

"Dengan menindaklanjuti laporan. Akhirnya petugas Reskrim mendapatkan petunjuk dengan curi-ciri serta tempat persembunyiannya. Sehingga petugas berhasil menangkap salah satu pelaku itu." Kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Senin (07/11/2022).

"Tak hanya tersangka, MR. Petugas juga mengamankan barang satu unit sepeda motor honda scoopy, 1 (satu) set kunci T, rekaman CCTV, kunci kontak copy dan STNK serta BPKB," jelasnya.

Lanjut. Mirzal Maulana mengatakan, dalam aksinya. Pelaku MR ini saat itu bersama emapat temannya yaitu. SB, SA, AM dan HN (DPO). Dengan cara mencari sasaran rumah kos yang berada di Jojoran Surabaya, pada Sabtu (29-10-2022) sekitar pukul 22.30 Wib.

"Begitu ada kesempatan, meraka lalu bergerak untuk mengambil motor korban yang di tinggal oleh pemiliknya." Ungkapnya.

Setalah ditangkap, MR mengaku bajwa dirinya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor berbagai merek, di enam TKP wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

"Lokasi pencurian antara lain di Jalan Jojoran, Jalan Gundih, Jalan Kupang Krajan Kidul, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Kembang Kuning Kulon dan Jalan Genteng Bandar Lor Surabaya,"Ujarnya.

Selanjutnya, Tambah Mirzal Maulana, tersangka berikut barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut serta menjebloskan MR kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

"Tak hanya itu, pihaknya juga akan jerat MR dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya tujuh tahun Penjara. " pungkasnya.

Penulis      :    Pandik

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa penguatan integritas aparatur sipil negara menjadi fondasi utama reformasi...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Wisata air legendaris Kabupaten Lumajang belakangan disorot pasca muncul wahana air berupa sewa ban pelampung, perahu...

MEMOonline.co.id. Pamekasan- Kebakaran hebat melanda Gudang Kayu “Berkah Al Banjari” dan sebuah toko bangunan di Dusun Bakong, Desa Batukerbuy,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep mulai memperketat regulasi pendirian toko modern guna melindungi keberlangsungan pasar tradisional...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Sumenep menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep Masa Khidmat...

Komentar