Penegakan Minim, Rokok Ilegal Menjamur Mampu Hidupi Ribuan Warga

Foto : Proses pembuatan rokok
1767
ad

MEMOonline.co.id. Madura - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diberikan setiap tahun di Madura. Dari empat kabupaten yang ada, Kabupaten Pamekasan mendapatkan alokasi terbanyak yang mencapai 74,7 miliar. Nominal itu meningkat dibanding tahun 2021 yang sebesar 64,5 miliar. Sayangnya, meski angka itu meningkat alokasi penindakan hukum justru menurun.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekdakab Pamekasan, A Fattah mengatakan tahun ini anggaran penegakan hukum menurun dibandingkan tahun 2021 lalu. Tahun ini penegakan hukum hanya mendapatkan alokasi 10 persen, padahal sebelumnya sebanyak 25 persen.

"Anggarannya sebesar Rp 2 miliar untuk penegakan hukum tahun ini, "ujarnya.

Dikatakan, anggaran DBHCHT direalisasikan sesuai ketentuan. Angggaran direalisasikan di tiga bidang. Yakni, bidang penegakan hukum 10 persen, bidang pelayanan kesehatan 40 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen.

Menurutnya, anggaran DBHCHT di Pamekasan saat ini difokuskan untuk bidang kesehatan dan bidang kesejahteraan masyarakat.

Kabid Gakda Satpol PP Pamekasan, Nurhidayati Rasuli mengatakan, dalam penegakan hukum pihaknya fokus pada penertiban peredaran rokok ilegal. Dalam operasi, pihaknya tak hanya fokus pada toko-toko yang menjual rokok ilegal namun juga fokus pada peredaran rokok melalui jalur darat maupun laut. Sebab, tak sedikit ditemukan penyelundupan rokok ilegal melalui dua jalur tersebut digagalkan oleh tim penegakan hukum.

"Kami menggandeng beberapa pihak dalam penegakan hukum ini. Penyelundupan sebanyak lebih dari 100 ribu batang rokok ilegal berhasil digagalkan oleh tim satgas," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengatakan, pihaknya secara aktif terus melakukan penegakan hukum untuk memberantas rokok ilegal yang beredar di Sumenep. Tak hanya melakukan operasi, pihaknya juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membeli dan memproduksi rokok ilegal.

"Kami aktif melakukan penegakan hukum untuk menggempur rokok ilegal. Dari hasil operasi kami berhasil mengamankan lebih dari 50 ribu batang rokok ilegal. Tentunya penegakan hukum ini menggunakan dana yang sudah dialokasikan," tuturnya.

Diketahui, Kabupaten Sumenep menerima DBHCHT sebesar Rp 36,2miliar, Kabupaten Sampang sebanyak Rp 28,2 miliar dan alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Bangkalan hanya sebesar Rp 20,7 miliar. Pengalokasian DBHCHT ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

Sama seperti di Pamekasan, alokasi DBHCHT untuk penegakan hukum sebesar 10 persen. Alokasi itu, selain dimanfaatkan untuk pemberantasan rokok ilegal juga bisa digunakan untuk kegiatan sosialisasi serta program pembinaan industri. Sehingga, dana itu memang tidak difokuskan 100 persen untuk pemberantasan rokok ilegal.

Sedikitnya alokasi penegakan hukum itu dianggap masyarakat hanya untuk kegiatan formalitas. Terbukti, saat ini terdapat puluhan pabrik ataupun home industri rokok ilegal. Perusahaan ilegal ini tetap beroperasi bahkan mampu menghidupkan perekonomian masyarakat sekitar.

Salah satunya yakni Syaiful (45) warga Kecamatan Pegantenan yang mengaku memproduksi rokok dengan konsep home industri sudah lama. Dia menimbun daun tembakau setiap tahun sebanyak 10 sampai 20 ton pada masa panen.

Kemudian, tangan terampilnya mencampur daun emas dengan berbagai bahan campuran, seperti cengkeh dan sejumlah bahan campuran lainnya. Ilmu itu diperolehnya saat bekerja di pabrik rokok ilegal pada tahun 2006 lalu. Sehingga sejak 2012 dia memilih keluar dan memproduksi sendiri di rumahnya.

"Saya cukup lama bekerja di perusahaan rokok ilegal. Saat itu menggunakan alat linting rokok sederhana. Sampai sekarang saya menggunakan cara itu, " katanya.

Awalnya, hasil produksi rokok dipasarkan dengan hanya dibungkus plastik biasa. Tapi sekarang sudah menggunakan kertas seperti rokok lain. Meski kualitasnya lebih jelek.

Satu bungkus rokok dibandrol dengan harga bervariatif. Mulai dari Rp 4,5 ribu sampai Rp 5 ribu. Sehingga diecerkan oleh tokok kecil seharga Rp 6 ribu.

"Dari satu bungkus saja, saya mendapat untung sebesar Rp 2 ribu, itu menggunakan bahan murah. Jika sehari, bisa memproduksi sampai 1000 bungkus maka hasil yang diperoleh perhari mencapai Rp 2 juta, " katanya.

Diakui, jika dia mempunyai 10 orang pekerja. Dengan bayaran per hari Rp 50 ribu. Per orang ditarget mampu memproduksi 100 bungkus rokok. Setiap bungkus berisi 20 batang. Sehingga, setiap pekerja harus mampu memproduksi 2000 batang rokok.

Per batang yang diproduksi pekerja dihargai Rp 25. Sehingga jika pekerja bisa memproduksi 2000 batang mendapatkan bayaran Rp 50 ribu. Jumlah 2000 batang bisa diproduksi sejak pagi hingga sore. Bahkan, jika pekerja cepat dari pukul 08.00 hingga pukul 14.30 bisa selesai.

"Kalau pekerja saya kadang bekerja di rumahnya. Mereka mengambil bahan dan memproduksi di rumah sendiri. Sehingga mereka menyetor batang rokok dan kami bayar. Produksi dengan cara kami sangat sederhana dan irit karena tidak menggunakan tenaga listrik, " katanya.

Sementara puluhan pabrik rokok ilegal lainnya sudah mempekerjakan ratusan orang. Setiap gudang ada yang mempekerjakan 200 orang dengan sistem shift atau paruh waktu. Tapi merekapun sebanding dengan target produksi yang tinggi.

Sebab, perusahaan rokok sudah banyak berizin. Namun, mereka masih banyak memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal. Meski sebagian produksinya sudah menggunakan pita cukai.

Mulyadi, salah satu pemilik pabrik rokok di Kabupaten Sumenep mengaku jika dari harga rokok yang dijualnya tidak memungkinkan menggunakan pita cukai keseluruhan. Sebab akan mempengaruhi keuntungan yang tipis.

"Bahkan, jika kita salah mengelola akan mengalami kerugian besar. Sebab bagi sebagian pemilik gudang menggunakan sistem gaji harian bukan bulanan. Termasuk biaya produksi yang tidak terlalu banyak keuntungan.

Diakui, dirinya puas karena bisa mempekerjakan banyak orang. Setiap hari dalam satu pabrik rokok puluhan sampai ratusan orang bekerja. Sebagian besar adalah perempuan. Mereka berasal dari keluarga ekonomi lemah. Sehingga, terjadi simbiosis mutualisme antara pemilik pabrik dan para pekerja. Ratusan sampai ribuan orang se-Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep bisa bekerja. Pabrik pun bisa memproduksi rokok meski bayaran masih kecil.

"Jika ditotal ribuan orang yang bekerja sebagai buruh di perusahaan pabrik di Madura. Baik rokok ilegal maupun rokok yang berpita cukai, " katanya.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat tidak hanya bekerja di dalam pabrik rokok ilegal. Tapi mereka juga bisa membuka lapangan kerja sendiri. Dengan menjadi tenaga pemasaran freelance rokok. Mereka mendapatkan keuntungan dari penjualan rokok yang bekerja sama dengan pabrik.

Bahkan penjualan rokok ilegal sudah merambah pulau jawa dari Madura. Bahkan juga dikirim ke sejumlah kepulauan. Seperti Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Jakarta.

Target sasaran rokok ilegal para konsumen ekonomi menengah kebawah. Dengan harga terjangkau. Sehingga, pabrik rokok di Madura, beradu rasa dan kemasan untuk laku di pasaran.

Muhdlar, 37, warga Kecamatan Lenteng, Sumenep mengaku sudah lama menjadi penjual rokok ilegal. Dia mengaku sudah menjual ke sejumlah pulau di luar pulau Madura. Dengan berbagai bentuk pengiriman. Baik melalui angkutan darat maupun laut. Bahkan, sempat dilakukan pengiriman melalui jasa pengiriman barang.

"Hasilnya lumayan, karena memang kita bekerjasama dengan produsen rokok. Kami bantu mereka penjualan cepat dengan harga bersahabat kepada kami para penjual rokok di luar buruh pabrik, " katanya.

Diakui, jika dia mendapatkan harga Rp 40 ribu setiap slop dari produsen. Satu slop berisi 12 bungkus. Tapi dia menjual ke luar Madura seharga Rp 50 ribu setiap slop. Sementara saat melakukan pengiriman mencapai ratusan slop.

Setiap slop, Muhdlar mendapat keuntungan Rp 10 ribu. Dia mengaku pernah mengaku pernah melakukan pengiriman 200 slop. Sehingga mendapatkan keuntungan Rp 2 juta. Belum dipotong ongkos kirim.

"Kalau hanya 200 slop itu sedikit. Satu mobil tidak penuh. Per hari mengirim ke sejumlah lokasi dengan jumlah berbeda sudah biasa, " katanya.

Menurutnya, sudah banyak penjual rokok ilegal yang sukses. Tapi yang tidak beruntung juga ada. Sebab, jika pengiriman gagal akan mengalami kerugian besar. Seperti jika barang atau rokok ilegal ditangkap di perjalanan. Maka rokok senilai puluhan juta tidak kembali.

Informasi yang dirangkum Memo X,di Kabupaten Pamekasan buruh pabrik rokok yang didata pemerintah mencapai 2. 600 orang. Sementara di Kabupaten Sumenep sebanyak 1.400. Data itu diperoleh dari pabrik yang sudah berizin. Sementara buruh pabrik yang tidak berizin banyak belum terdata.

Pemerintah di dua Kabupaten tersebut tengah melakukan pemberdayaan bagi para pebisnis rokok. Mendorong melakukan pengurusan izin pabrik dan cukai. Sehingga rokok yang diproduksi dan diedarkan legal.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifudin mengatakan, jika pihaknya sangat mengapresiasi bertumbuhnya pengusaha rokok di Pamekasan. Pihaknya tengah mendorong pabrik dan perusahaan rokok melengkapi izin. Baik izin produksi dan izin cukai.

"Selain untuk mendukung banyaknya pekerja yang bisa diserap, juga melegalkan rokok yang diproduksi, " ujarnya.

Pihaknya melarang peredaran rokok ilegal di Pamekasan. Tapi mereka berkoordinasi agar pabrik dan perusahaan rokok mematuhi aturan yang berlaku. Sebab peredaran rokok ilegal sudah jelas melanggar aturan.

Diakui, jika memang banyak rokok ilegal masih beredar. Namun, peredaran itu dilakukan secara terselubung. Pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Madura untuk pemberantasan rokok ilegal.

"Kami mendukung usaha ini tapi harus patuh aturan. Sehingga kami lakukan dorongan untuk segera melakukan pengurusan izin, " ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid. Dia menyampaikan di satu sisi berkembangnya jumlah perusahaan rokok sangat menguntungkan bagi masyarakat. Sebab mampu menyedot ribuan pekerja tenaga lokal. Namun, masih banyak pula rokok ilegal yang diproduksi dan melanggar hukum.

"Sehingga yang kami lakukan tetap pada pembinaan. Bagaimana perusahaan rokok yang belum berizin segera diresmikan dengan badan hukum. Termasuk produksi rokok yang diedarkan juga sudah berizin cukai, " katanya.

Diakui, di Sumenep sudah banyak pabrik rokok yang mengantongi izin. Sehingga perlu dilakukan komitmen jika tidak ada lagi rokok ilegal atau tanpa pita cukai diedarkan. Sehingga pemerintah membentuk tim khusus untuk mengantisipasi meningkatnya peredaran rokok ilegal di Sumenep.

"Kami ada tim khusus. Sejumlah pihak dilibatkan. Mulai dari Satpol PP, kepolisian, TNi dan pihak Pemerintah launnya. Sehingga kami rutin melakukan operasi di sejumlah tempat, " katanya.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Ahmad Zulkarnain menyampaikan, jika nominal bantuan untuk pabrik rokok dan buruh tani menurun. Tahun 2021, senilai Rp 1,2 juta perorang. Sementara tahun ini Rp 900 ribu direalisasikan selama tiga bulan.

"Bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan. Buruh menerina bantuan langsung setelah tiga bulan sebesar Rp 900 ribu, " katanya.

Dikatakan, jika buruh pabrik rokok hampir tersebar di 17 kecamatan dari jumlah total 25 kecamatan di Sumenep. Meskipun yang terdata dari pabrik rokok yang berizin. Sementara buruh rokok yang bekerja di tempat ilegal belum diketahui jumlah pastinya.

"Sebab ada pabrik kecil yang memang tidak mudah dideteksi. Yang diberi bantuan pemerintah fokus pada buruh yang resmi, " katanya.

Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Pamekasan Moh Tarsun memyampaikan, Kabupaten Pamekasan tahun ini mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 74,7 miliar. Sebanyak 22,4 miliar dari nominal itu,sebagian dialokasikan untuk bantuan langsung tunai kepada 2.600 buruh pabrik rokok bersamaan dengan bantuan kepada 4.811 buruh tani.

"Jadi selain kita dorong untuk pengembangan pengelola bisnis rokok, kita juga alokasikan anggaran dari DBHCHT untuk buruh pabrik rokok. Bantuan direalisasikan bersamaan kepada ribuan buruh tani," jelasnya.

Dikatakan, jika pihaknya bersama Disperindag setempat tengah melakukan upaya penertiban upah. Setelah perusahaan rokok sudah berizin maka harus dilakukan diupayakan kesejahteraan buruh.

Sehingga, para buruh tidak hanya sekadar mendapatkan upah. Tapi nominal upah harus sesuai. Sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan pebisnis rokok lokal.

"Perusahaan rokok lokal pastinya tidak sama dengan pabrik rokok yang sudah besar. Sehingga perlu dilakukan koordinasi soal upah buruh. Selain itu, melalui dana DBHCHT kita realisasikan BLT, " ucapnya.

Humas Bea Cukai Madura, Zainul Arifin, mengungkapkan, se- Madura jumlah perusahaan rokok yang sudah mengantongi izin sebanyak 100 lebih. Itu terdata dari proses perizinan yang diajukan. Semuanya sudah selesai mendapatkan izin produksi dan mengedarkan rokok berpita cukai.

"Ada 100 lebih. Paling banyak di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep. Untuk kabupaten lain hanya bisa dihitung jari, " katanya.

Pihaknya menolak merincikan jumlah perusahaan rokok di Pamekasan dan di Sumenep. Bahkan, pihaknya mengaku tidak mendeteksi perusahaan rokok ilegal atau perusahaan rokok tidak berizin.

Namun, peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi. Bahkan hampir setiap hari berhasil menggagalkan penyelundupan rokok tanpa cukai ke luar Madura. Baik melalui angkutan darat, laut dan melalui jasa pengiriman resmi.

"Kami tidak mendata yang tidak berizin. Tapi ketika diketahui ada ilegal kami tindak tegas, " katanya.

Diakui, jika selama ini sudah banyak perusahaan rokok ilegal di dua kabupaten ditutup paksa. Karena terbukti tidak berizin dan mengedarkan rokok ilegal. Mereka ada yang dihukum dan didenda ratusan juta.

Zainul Arifin mengungkapkan, jika banyak pula pendapatan yang masuk ke pemerintah dari perusahaan rokok lokal. Sebagian sejumlah perusahaan melakukan produksi secara profesional dan taat kepada aturan. Sehingga, pihaknya terus berusaha melegalkan sejumlah perusahaan rokok lokal untuk berkembang sesuai aturan.

Sejak awal tahun 2022, sudah satu juta lebih rokok ilegal berhasil diamankan. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan. Sehingga rokok ilegal tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab.

"Pelaku pengedar rokok ilegal tidak sedikit. Kami sering menggagalkan peredaran rokok dengan jumlah besar. Beberapa kasus saat ini sedang diproses," tuturnya.

Pihaknya mengaku tidak bisa menyampaikan jumlah kasus yang ditangani. Namun, pelanggaran peredaran rokok ilegal bersumber dari dua kabupaten. Yakni Kabupaten Pamekasan dan Sumenep.

Penulis      :    Yulian Isna

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Caffe SAE di Mapolres Batu menjadi tempat pertemuan santai antara Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dan awak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 sebagai...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep,...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proses pembangunan rumah susun di lingkup Polres Lumajang terhenti ditengah...

Komentar