Foto : Pemeriksaan di Mapolsek Kencong Polres Jember
Foto : Pemeriksaan di Mapolsek Kencong Polres Jember
MEMOonline.co.id. Lumajang - Nahas dialami Gilang (23) warga Dusun Krajan Desa Kebonsari Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Dimalam pergantian bulan, Senin malam kemarin, ia jadi sasaran amuk masa di seputaran pasar igir - igir Desa Cakru Kecamatan Kencong. Bukan tanpa sebab, Gilang yang saat itu diduga dalam pengaruh minuman beralkohol, diketahui menuntun sepeda motor bukan miliknya lantas dituduh mencuri.
Dihimpun media ini, sepeda motor dengan nopol N 2454 IN itu diketahui milik seorang penjual nasi goreng, asal Desa Keting Kecamatan Jombang Kabupaten Jember.
Usai digelandang ke Mapolsek Kencong, Gilang mengaku, sebelum peristiwa yang menimpanya, ia bersama dua orang temannya Sagu dan Dedi teman se-desa, berpesta miras di wilayah perbatasan Kabupaten Lumajang dengan Kabupaten Jember.
Gilang mengutarakan, dalam kondisi setengah sadar ( mabuk ) dibonceng ( berkendara bertiga ). Sesampainya ditempat kejadian, motor yang dikendarainya berhenti lantaran kehabisan bensin. Kata Gilang, dua temannya menuntun sepeda motor yang dikendarainya ( mencari bensin ), sembari memintanya untuk menunggu.
Sambil menunggu kedua temannya, Gilang duduk didekat parkiran. “Saya ada di dekat motor yang parkir. Bermaksud istirahat, karena habis minum (kondisi mabuk akibat miras). Tidak jauh dari tempat saya istirahat itu, saya lihat di tempat orang jual nasi goreng ada ramai-ramai. Tidak tahu ada apa,” ucap Gilang.
Sambil melihat, Gilang kemudian duduk di atas motor yang diduga hendak ia curi. Penasaran, entah kenapa Gilang berjalan sambil menuntun sepeda motor tersebut.
"Motor itu saya tuntun ke warung itu. Saya tidak ada niat mencuri, lah motor ini milik siapa saya juga tidak tahu. Tiba-tiba saya tuntun gitu saja,” lanjut Gilang bercerita.
Lantaran sepeda motor yang dituntun bukan miliknya, sontak warga menduga Gilang adalah pencuri yang sedang beraksi. Iapun jadi bulan-bulanan warga, bogem mentah mendarat di mata dan bagian tubuh lainnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Mapolsek Kencong Aipda Ahmad Arifin, saat dikonfirmasi awak media mengutarakan, jika pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Kami amankan yang bersangkutan bersama barang bukti motor, dan terduga pelaku sementara ini, kita tetapkan satu orang bernama Gilang dan dua temannya kita jadikan sebagai saksi. Sebelumnya kami bawa ke Puskesmas Cakru. Kemudian kami bawa ke polsek,” kata Arifin.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah terduga pelaku memang melakukan pencurian motor atau ada kesalahpahaman.
“Karena terduga pelaku bisa hanya beralibi, dan beralasan. Masih kami lidik mohon waktu,” imbuhnya.
Namun demikian, jika terduga pelaku benar melakukan aksi pencurian motor, maka akan terancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak