Apes ! Dua Pelaku Pencurian Uang di Rekening di Surabaya Digulung Polisi

Foto: Dua Pelaku Pencurian Uang di Rekening saat diamankan
1886
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Aksi dua pelaku pencurian di Jalan Semarang Surabaya, akhirnya terbongkar.

Hal itu terungkap setelah satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, melalukan penyelidikan dengan menganalisa rekaman CCTV serta meminta keterangan kepada korban, MZ.

Dua pelaku yang ditangkap saat itu diketahui berinisial MT (42) th, dan ST (64) th. Meraka berdua ditangkap setelah mengambil ATM, KTP dan rekening tabungan milik korban didalam rumahnya.

"MT (tersangka) ditangkap di rumahnya. Jalan Nusa Indah Tumpang Kabupaten Malang, sementara tersangka. ST (Tukang Becak) asal Solo. ditangkap di daerah Jalan Gundih Surabaya." Kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Selasa (11/10/2022).

Lanjut, dalam aksinya, Mirzal menjelaskan, pelaku MT awalnya mengambil Atm, KTP dan Buku Rekening milik korban, kemudian meminta tolong kepada ST (tukang becak) yang mangkal di seputaran Pasar Turi untuk mengambil uang di Bank daerah Indrapura Surabaya.

"Tak tanggung-tanggung, pelaku ini menguras uang milik korban yang ada di ATM sebesar tiga ratus dua puluh juta rupian dengan alasan bapak pelaku tidak bisa mengambil uang karna sakit,” Ungkapnya.

Sambung Mirzal, begitu berhasil menguras semua uang milik korban. Kemudian tetsangka MT memberi upah kepada ST sebesar 5 (lima) juta, selanjutnya MT melarikan diri ke rumahnya di daerah Jalan Nusa Indah Tumpang Kabupaten Malang.

"Dengan bekerja keras. anggota Reskrim Polrestabes Surabaya. Akhirnya mendapatkan petunjuk ciri-ciri pelaku yang ada didalam CCTV dan kebenaran pelaku, hingga berhasil menangkap keduanya." Tambahnya.

Selanjutnya, Mirzal mengatakan. tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Selain kedua tersangka ini, pihaknya juga menyita barang bukti Rekaman CCTV, satu potong celana milik ST sesuai rekaman CCTV, dan sandal warna hitam milik ST, yang juga sesuai rekaman CCTV."Imbuhnya.

"Atas perbuatanya, mereka berdua akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 9 tahun.

"Kedua tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara milik Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. " Ujarnya.

Penulis      :    Pandik

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Upaya mengurangi sampah sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat terus dilakukan di Desa Pagerungan Besar,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Praktik pungutan yang diduga terselubung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Jalan Kalimas, Lumajang, kini kian menjadi...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Kabar duka menyelimuti skena underground punk Kota Batu. Rockim, vokalis utama band punk rock BRAIN WASH “Theraphy...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggelar Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dalam rangka memperingati Hari...

Komentar