Foto: Sarkawi, Ketua LBH Brigade 571 Macan Putih Madura, dan Hartani Korban Penganiayaan
Foto: Sarkawi, Ketua LBH Brigade 571 Macan Putih Madura, dan Hartani Korban Penganiayaan
MEMOonline.co.id. Sumenep - Hartani (29), warga Dusun Gunung Malang, Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya melaporkan tiga tetangganya sendiri yakni FL, IY dan ATFL, IY dan AT ke apararat penegak hukum.
Pasalnya, tiga terlapor tersebut diduga penganiayaan secara bersama-sama hingga membuat dirinya tak sadarkan diri.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di rumah korban pada hari Minggu 18 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Hartani (korban red) saat dikonfirmasi media ini serta diperkuat dengan adanya bukti lapor, korban saat itu berada di dalam rumahnya usai melakukan ibafah salat magrib.
Namun korban tiba-tiba didatangi yang memaksa menyeret tubuh korban untuk keluar rumah.
Tapi karena korban tetap nertahan didalam rumah, salah satu pelaku inisial FL mencakar lengan sebelah kiri korban, menggunakan tangan kososng.
Bersamaan dengan itu, pelaku lain inisial IY menarik baju korban dan melakukan pemukulan ke bagian dada serta muka korban.
Dan saat saat FL dan IY sedang melakukan penganiayaan kepada korban, pelaku lainnya berinisial AT juga ikut ambil bagian melakukan penganiayaan teehadap korban, dengan cara mencakar muka korban lalu melakukan pemukulan ke arah badan korban.
Karena situasinya sudag kisruh, kemudian datang tetangga lainnya yakni Ahdat, Wan, Andi dan Her, untuk melerai pengeroyokan itu dengan cara menjauhkan pelaku dengan korban.
Setelah dilerai dan melihat korbannya pingsan, ketiga pelaku pulang ke rumahnya masing-masing.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bekas cakaran di bagian lengan kanan dan lengan kiri. Kemudian rasa sakit di pipi kanan dan pipi kiri serta serta sakit di bagian dada.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke SPKT Polres Sumenep pada 20 September 2022. Dengan nomor LP/B/245/IX/2022/ Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Hartani mengaku tidak tahu kenapa dianiaya. Tapi dia menduga karena masalah perjodohan. Sebelumnya, dia dipaksa menikah dengan lelaki pilihan suami terduga pelaku. Tapi korban masih belum mau menikah lagi.
"Saya kan baru sekitar dua bulan bercerai dengan suami, jadi masih masa iddah. Apalagi saya masih belum mau menikah lagi. Saya juga sudah minta maaf kepada lelaki yang mau menikahi saya sebulan setelah bercerai," tutur Hartani, Jum'at (30/09/2022).
Sementara itu, Ketua LBH Brigade 571 Macan Putih Madura, selaku penerima kuasa, Syarkawi mengatakan, sudah melaporkan kasus itu ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana sebagaimana maksud pasal 170 jo 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama sehingga menyebabkan luka-luka pada korban dengan ancaman pidana 5 tahun 4 bulan.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Korban yang merupakan masyarakat kecil juga memiliki hak yang sama di mata hukum. Jadi pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Sarkawi.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak