Foto : Pelaku pencabulan
Foto : Pelaku pencabulan
MEMOonline.co.id. Bangkalan - Seorang paman di Bangkalan tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 16 tahun. Aksi itu dilakukan pelaku saat korban sedang tertidur pulas.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan pelaku yakni Rouf (37) warga di Dusun Labang Timur Desa Labang Kecamatan Sukolilo, Bangkalan. Aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku pada dini hari menjelang subuh.
"Pelaku melakukan aksi itu saat korban tertidur dan kondisi rumah sepi," tuturnya, Jumat (16/9).
Ia mengatakan, letak rumah pelaku dan korban bersebelahan. Bahkan, hubungan keluarga korban dan pelaku cukup dekat. Karena hubungan baik itu, keluarga korban tidak membatasi pelaku untuk keluar masuk rumahnya.
Saat kejadian tersebut terjadi, pelaku memasuki rumah korban. Setibanya di ruang tamu, pelaku melihat korban sedang tidur pulas dan langsung menghampiri korban. Ditempat itulah, pelaku melancarkan aksinya dan mulai menggerayangi korban.
"Korban yang tidur pulas tidak sadar dengan aksi pelaku. Karena pelaku terus menerus memegang dan meraba korban, korban terbangun dan kaget karena celananya telah berada di lutut," tambahnya.
Korban kemudian melakukan perlawanan namun pelaku membungkam mulut korban. Korban kesal dan mendorong pelaku hingga terjatuh.
"Korban mengira pelaku sudah pergi, lalu ia kembali tidur," tuturnya.
Saat korban kembali tidur pulas, pelaku mendatangi korban dan kembali meraba tubuh hingga kemaluan korban. Disaat itulah, kakak korban datang memergoki aksi bejat pamannya.
"Pelaku hendak ditangkap namun kabur. Sehingga kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Untuk korban tidak sampai disetubuhi namun mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku," pungkasnya.
Kini, pelaku harus mendekam dipenjara dan dituntut pasal perlindungan anak dibawah umur serta pencabulan. Pelaku juga dituntut hukuman diatas 15 tahun penjara.
Penulis : Julian
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit