Foto: Tim kuasa hukum JEP, DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum, Jeffry Simatupang, S.H., M.H, Ditho Sitompoel, S.H., M.H dan Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H.
Foto: Tim kuasa hukum JEP, DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum, Jeffry Simatupang, S.H., M.H, Ditho Sitompoel, S.H., M.H dan Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H.
MEMOonline.co.id. Malang - Sidang kasus dugaan kekerasan seksual Bos SMA SPI Kota Batu JE di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (24/8/2022).
Terkait sidang agenda duplik ini, salah satu tim Kuasa Hukum JE, Ditho Sitompoel sebelum memasuki ruang Sidang Cakra mengatakan bahwa telah menyiapkan bukti baru.
"Ada beberapa lagi (bukti baru), foto-foto dan ada juga video. Dan kami membawa 50 lembar berkas hari ini," ujar Ditho bersama Jeffry Simatupang, Philipus Harapenta Sitepu dan Ketua tim Kuasa Hukum Hotma Sitompoel sebelum memasuki ruang Sidang Cakra, Rabu (24/8/2022).
Berkas yang disiapkan pada duplik kali ini, terbilang lebih sedikit dibandingkan saat agenda sidang pledoi.
Sebelumnya, pada sidang pledia membawa 1000 lembar berkas untuk pembuktian dakwaan yang diarahkan ke kliennya tidak benar.
Menanggapi hal tersebut, Dito menyampaikan bahwa pada sidang replik lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak bisa memberikan banyak pembelaan atas pledoi atau pembelaan yang dilakukan oleh pihaknya.
"Ya karena jaksa tidak bisa banyak menanggapi terhadap pembelaan kami. Jadi kami menanggapi sebatas itu saja. Kami yakin klien kami tidak bersalah, dan kami menyatakan ingin dibebaskan," pungkas Dito Sitompoel.
Penulis : Tim/risma
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit