_Foto: Ilustrasi Geogle_
_Foto: Ilustrasi Geogle_
MEMOonline.co.id. Jember - Satreskrim Polres jember membekuk satu pelaku judi online dan uang ratusan ribu rupiah di Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin 22/8/2022.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita peralatan judi online milik inisial TW (39) di sebuah warung miliknya di kec. Jenggawah.
Selain itu, disita sebuah telepon pintar dan genggam yang digunakan untuk judi.
Dan satu buah buku rekapan penjualan dan pembelian chips Higgs Domino Island serta uang tunai sebesar Rp. 514.000,-
Tak hanya sampai disitu, penjualan chips sebagai sarana judi online banyak diperjual belikan dengan mudah hal itu terjadi tidak hanya di kota Jember, namun juga dipinggir pedesaan.
Kini, atas perbuatannya itu TW (39) disangkakan dengan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi.
Dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1,pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit