Sindikat Judi Online di Jember, Diciduk Polisi

_Foto: Ilustrasi Geogle_
1664
ad

MEMOonline.co.id. Jember - Satreskrim Polres jember membekuk satu pelaku judi online dan uang ratusan ribu rupiah di Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin 22/8/2022.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita peralatan judi online milik inisial TW (39) di sebuah warung miliknya di kec. Jenggawah.

Selain itu, disita sebuah telepon pintar dan genggam yang digunakan untuk judi.

Dan satu buah buku rekapan penjualan dan pembelian chips Higgs Domino Island serta uang tunai sebesar Rp. 514.000,-

Tak hanya sampai disitu, penjualan chips sebagai sarana judi online banyak diperjual belikan dengan mudah hal itu terjadi tidak hanya di kota Jember, namun juga dipinggir pedesaan.

Kini, atas perbuatannya itu TW (39) disangkakan dengan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi.

Dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1,pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Penulis      :    Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar