Foto : Bupati Sumenep Bersalaman Dengan Kepala Desa PAW Desa Poteran.
Foto : Bupati Sumenep Bersalaman Dengan Kepala Desa PAW Desa Poteran.
MEMOonline.co.id, Sumenep - Bupati Sumenep A. Busyro Karim berpesan kepada Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat proses Pelantikan berlangsung.
Pesan tersebut disampaikan oleh Bupati Sumenep A. Busyro Karim ketika memberikan Sambutan pada Acara pelantikan yang ditempatkan di Arya Wiraraja Sumenep, Senin 09 April 2018.
Pertama, Buysro Karim menyampaikan selamat atas terpilihnya saudara Sahari menjadi Kepala Desa PAW Desa Poteran semoga beliau bisa menjalankan Amanah yang telah iya terima saat ini.
"Sumpah yang diambil hari ini bukan hanya sremonial belaka tetapi bertujuan agar kepala desa terpilih bisa menjalankan amanah sebaik munkin, kata A. Busyro Karim dalan sambutannya.
Kedua, Bosyro Karim berpesan agar kepala desa terpilih bisa mentaati dan berpegang teguh terhadap aturan yang di atur dalam UU Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (1). Didalamnya disebutkan empat tugas utama pemerintah desa antar lain yakni, Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Menyelenggarakan Pembangunan Desa, Melaksanakan Pembinaan Masyarakat Desa dan Memberdayakan Masyarakat Desa.
"Semangat UU Desa menempatkan kepala desa bukanlah kepanjangan tangan pemerintah, melainkan sebagai pemimpin masyarakat yang di haruskan bisa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, tuturnya.
Selain itu Busyro juga berpesan Agar Kepala Desa terpilih menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat pasalnya kepala desa bukan milik keluarga, pendukung atau golongan apapun, oleh sebab itu kepala desa harus bisa berdiri diatas semua kepentingan, yakni kepentingan masyarakat.
Dan juga kepala desa harus rajin turun kelapangan, untuk memastikan semua program dan kegiatan tepat sasaran.
"Kareana hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap kepala desa, jelasnya.
Diakhir sambutan Bupati dua priode tersebut berharap agar kepala desa terpilih mampu menjalankan semua tanggung jawabnya dan mampu memberikan rasa nyaman dan damai didalam kehidupan masyarakatnya. (Nafi/Diens)