Fot : Mapolres Sampang
Fot : Mapolres Sampang
MEMOonline.co.id. Sampang - Masih ingatkah 2 truk pengangkut pupuk bersubsidi di kabupaten Sampang yang diamankan jajaran Polres Sampang di jalan raya kecamatan Banyuates Sampang pada (12/4/2022), sekitar pukul 20.30 wib.
Dari 2 truk tersebut, 2 supir dan 1 kenet dijadikan tersangka oleh Kapolres Sampang.
"Ketiganya masing - masing inisial (MS) dan (MP) sebagai sopir truk, dan inisial (H) sebagai kernet," kata Kapolres Sampang AKBP Arman, saat konferensi pers (13/4/2022).
Namun, apa yang dikatakan Kapolres Sampang berubah sebelum 1 X 24 jam. Pagi ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, namun malamnya diduga statusnya berubah jadi saksi.
Padahal sebelumnya, jajaran Polres Sampang patut diapresiasi langkah sigap dan cekatan dalam membasmi mafia pupuk bersubsidi.
Selanjutnya mendorong untuk melakukan pendalaman serta menemukan siapa pemilik, yang mendanai, yang menyuruh untuk melakukan perbuatan pidana yang sangat merugikan kalangan petani yang selama ini dikeluhkan atas langkanya pupuk bersubsidi.
“Ketiganya terjerat pasal 6 ayat (1) huruf (b) jo pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun sub pasal 21 jo pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian”, kata Arman.
Lucunya, ada desas desus bahkan dari sumber yang dipercaya bahwa, pada rabu (13/04/2022) tengah malam, ke-3 tersangka dilepas dan dipulangkan ke keluarganya atas jaminan, dan berubah kapasitasnya menjadi saksi.
Kapolres Sampang, AKBP Arman saat dikonfirmasi awak media terkait isu tak sedap itu tak merespon.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Irwan Nugraha ketika dikonfirmasi beberapa awak media, pada kamis (14/04/2021) terkait proses pengembangan penyidikan selanjutnya menyatakan, akan terus melakukan pendalaman untuk menemukan pihak-pihak terkait yang membantu, mendanai maupun pemilik barang selundupan sebagai Intelektual Deadernya.
"Akan kami kembangkan siapa dalang mafia pupuk bersubsidi itu," kata Irwan singkat.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Isma