Foto: Pelaku saat di amankan Polsek Ajung.
Foto: Pelaku saat di amankan Polsek Ajung.
MEMOonline.co.id. Jember - Polsek Ajung terus berupaya mempersempit ruang gerak tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Salah satunya dengan memutus alur penjualan motor hasil curian.
Seperti yang terjadi di Kantor BUMN Mekar Pasalnya. Salah satu oknum karyawati yang diduga menjadi penadah kendaraan bermotor hasil curian.
Diketahui SVT (23) Inisial warga Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember, ditangkap aparat Polsek setempat.
Kejadian tersebut dialami oleh salah satu karyawati Bumn Mekar yakni Alvonia Damayanti, pada tanggal 31 Maret 2022.
Kapolsek Ajung iptu Idham Agus Spd, menyampaikan saat melakukan pemeriksaan di rumah tersangka, anggotanya menemukan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi P-3208-QM.
“sebelumnya dilaporkan hilang oleh Alvonia Damayanti pada tanggal 31 Maret 2022 di Polsek ajung,” kata Idham Agus, Jumat, (8/4/2022).
Saat melakukan aksinya pelaku yakni merusak kunci gerbang depan dan garasi tempat motor di parkir dihalaman kantor.
Tak hanya sampai disitu selanjutnya, pelaku masuk keruang administrasi dengan cara merusak jendela, selanjutnya mengambil kunci sepeda motor korban yang ditaruh di ruangan kerja tersebut.
"motor milik korban di parkir di garasi belakang dalam keadaan terkunci setir, pelapor tidur bersama sama dengan karyawan lainnya," ujarnya.
Selain itu, anggota kepolisian juga telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa kendara sepeda motor,"Pelaku kini kita amankan beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Ajung.
Atas perbuatannya tersangka (SVT) terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Isma