Foto : pelaku saat pertama kali diamankan
Foto : pelaku saat pertama kali diamankan
MEMOonline.co.id. Lumajang - Pelaku pembacok di Dusun Karang Mulyo Desa Tunjung Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang, diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum di Polres Lumajang Jawa Timur.
Sebelumnya, warga diseputaran tempat kejadian dihebohkan oleh ditemukannya korban di sebuah kebun sengon, tewas bersimbah darah, Senin (28/3/2022) pagi tadi.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gucialit dan di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan. Mirisnya, pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga.
Korban diketahui bernama Siwanto (45) warga Desa Jatisari Kecamatan Kedungjajang, sementara pelaku diketahui bernama 'S' inisial, warga Desa Tunjung Gucialit.
Kapolsek Gucialit Iptu Joko Triyono mengiakan akan adanya peristiwa itu. Pada media ini, pihaknya mengaku berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lumajang, untuk proses hukum selanjutnya.
Diduga lantaran waris, sehingga korban dan pelaku ribut bahkan sempat adu celurit saat pagi itu mereka bertemu di kebun sengon tatkala sedang mencari ramban sebagai pakan ternak.
"Korban yang saat itu sedang mencari ramban di sebuah kebun, bertemu dengan pelaku yang saat itu juga mencari ramban. Pelaku menghampiri korban dan menanyakan masalah pohon sengon milik ibunya yang akan dijual oleh dirinya. Tak lama keduanya terjadi adu mulu. Korban yang saat itu memegang celurit langsung membacok pelaku, dan spontan pelaku yang saat itu juga memegang celurit membalas dengan membacok korban dan mengenai leher sebelah kiri hingga ke dada korban," ulas Kapolsek, melalui pesan WhatsApp, dihari yang sama.
Selain mengamankan pelaku, Iptu Joko mengutarakan jika pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, salah satunya dua celurit milik korban dan pelaku.
"Atas kejadian itu korban meninggal dunia ditempat kejadian dengan luka bacok pada leher sebelah kiri hingga dada," imbuhhya.
Terkini, perkara saat ini ditangani Satreskrim Polres Lumajang. Sementara pelaku 'S' sudah menyandang gelar tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang. Terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP Sub 351 ayat 3 KUHP.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Isma