Foto: Balai Desa Muara Dua
Foto: Balai Desa Muara Dua
MEMOonline.co.id, Pali - Lantaran dirinya tidak pernah metasa menanda tangani Berita Acara persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes) Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, KabupatenPali tahun 2017, Ketua BPD Desa Muara Dua, melaporkan Kepala Desa Muara Dua, ke inspektorat.
"Selaku ketua BPD saya tidak pernah menanda tangani Berita acara tentang RAPBDes tersebut. Dan saya tidak terima ini," kata AD Ketua BPD Muara Dua, Jum'at (6/4/2018).
Menurutnya, selain tanda tangannya yang diduga dipalsu kepala desa, masih ada beberapa tanfa tangan orang lain lagi, yang juga diduga palsukan pada berita acara tersebut.
Sementara itu Kepala Desa Muara Dua AW, saat di konfirmasi terkait adanya Dugaan pemalsuan tanda tangan pada RAPDes tahun 2017 di Desa yang di pimpinnya beliau menjelaskan, jika pihaknya tidak tahu soal pemalsuan tanda tangan itu.
"Saya tidak tahu itu, karena sewaktu saya terimah berita acara tersebut semua sudah bertanda tangan," terangnya.
Di tempat terpisah Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pali H. Andre saat di mintai keterangan perihal dugaan pemalsuan tanda tangan, jika pihaknya akan menindaklanjuti prihal dugaan pemalsuan tanda tanga.
"Kami sudah tindak lanjuti dan proses permasalahan ini, dan sekarang sudah kami sampaikan ke Bapak Bupati, kita tunggu saja hasilnya," pungkasnya. (Syam/jun)