Memoonline.co.id, Bekasi - Cikarang Selatan - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi tingkat Kabupaten Bekasi, bertempat di Grand Zuri Hotel, Cikarang Jababeka, Rabu (4/4/18).
Kegiatan yang diikuti oleh 100 peserta dari Perangkat Daerah se-Kabupaten Bekasi tersebut dibuka langsung oleh Kabag Humas dan Protokol, Edward Sutarman, yang dalam hal ini mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.
Edward Sutarman dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dengan adanya rakor ini diharapkan agar pejabat PPID dapat terbuka dalam memberikan informasi kepada LSM maupun wartawan.
“ Jika ada hal yang akan ditanyakan oleh pemohon informasi maka jawablah secara tertulis ataupun lisan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Ditambahkan, "kita sebagai pejabat tidak usah takut atau menghindar yang justru menjadi konflik. Apalagi menjadi penuntutan pemohon informasi. Karena tugas kita sebagai ASN harus siap memberikan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan,"tersebut.
Dikesempatan yang sama, Kasubbag PID, Yanuar, menambahkan bahwa tujuan diadakan rakor ini, untuk lebih meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pelayanan informasi publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dimana nantinya kegiatan menjawab surat-surat permohonan informasi publik akan beralih ke media website.
“ Para pemohon informasi publik dapat mengakses langsung di website resmi http://ppidkabbekasi.id,” pungkasnya. (Bam/Diens).