Sidang Lanjutan Pra Pradilan Penetapan Tersangka Pencurian Motor Akan di Gelar Secara Maraton

Foto: Suasana sidang pra pradilan kasus pencurian motor di PN Sumenep
1304
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Sidang lanjutan pra peradilan kasus pencurian motor yang diajukan oleh Romli, warga Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan digelar secara maraton selama 7 hari kedepan.

Sidang dengan agenda pembacaan materi gugatan yang diajukan oleh Romli melalui kuasa hukumnya, Syafrawi Cs telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (2/4/2018). Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal, Arie Andhika Adikresna.

"Sesuai keputusan majelis hakim, sidang akan digelar selama tuju hari kedepan," kata Syafrawi, SH. Kuasa Hukum pemohon.

Sidang akan dilanjutkan besok, Selasa, 3 April 2018 dengan agenda jabawan dari termohon. Kemudian sidang juga akan dilanjutian pada Rabu, 4 April dengan agenda Replik atau jawaban penggugat, baik terulis maupun juga lisan terhadap jawaban tergugat.

Sementara Replik diajukan oleh penggugat untuk meneguhkan gugatannya. Tujuannya adalah untuk mematahkan berbagai alasan dalam penolakan yang dikemukakan tergugat di dalam jawabannya.

Sementara, Kamis, 5 April 2018 sidang kembali digelar dengan agenda Duplik atau jawaban tergugat terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat. Sidang dilanjutkan pada Jum'at, 7 April 2018 dengan agenda pembuktian.

"Pembuktian ini bisa berupa surat atau saksi. Secara bukti surat dan saksi kami siap semua," jelasnya.

Sidang dengan agenda pengambilan kesimpulan dan putusan akan digelar pada Senin, 9 April 2018 mendatang.

Jika majelis hakim mengabulkan materi pra peradalilan yang diajukan oleh Romli, maka penetapan tersangka atas dirinya secara otomatis gugur demi hukum.

"Kami yakin permohonan kami dikabulkan. Kami yakin klien kami bebas nanti," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolsek Prenduan AKP Moh Nur Amin selaku termohon mengaku siap menghadapi persidangan selanjutnya.

"Siap, kan besok jawaban dari kita," katanya saat ditemui di PN Sumenep usai persidangan.

Namun, mantan Kasat Reskrim Polres Sumenep itu enggan menjelaskan secara detail mengenai langkah menghadapi gugatan itu. Termasuk menyampaikan gugatan pra peradilan.

Romli ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 363 (1) ke 4e, 5eJo 56 (1) atau 480 KUHP.

Versi kuasa hukum Romlo, Romli tidak melakukan pencurian Sepeda Motor Yamaha Vixion dengan nonor polisi M 6232 BA atau sebagai penadah hasil tindak pidana kejahatan.

Melainkan Romli hanya diminatai bantu oleh Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah untuk melakukan memcari barang yang hilang milik warganya.

Sebab, ciri-ciri pelaku telah dikenali oleh pemilik sepeda motor. Sementara pelaku berinisial EL terkesan diabaikan. Informasi lain, EL baru diamankan pada 22 Maret 2018.

Atas dasar itu Romli mengajukan praperadilan ke PN Sumenep dengan tanda bukti Akta Penerimaan Permohonan Praperadilan dengan Nomor 1/Pid Pra/2018/PN smp. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Kepulan asap hitam pekat terlihat membumbung di udara wilayah Kecamatan Klakah dan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang,...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batu terus memperkuat peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (D-PUTR) terus melakukan langkah guna menunjang...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Momentum Halalbihalal Makayasa bersama insan media di Ayoka Cafe, Rabu (8/4/2026), menjadi titik awal pemaparan roadmap...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Badai dugaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri...

Komentar