MEMOonline.co.id, Sumenep - Setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob Polres Sumenep, tiga pelaku pembunuhan sadis di Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil dibekuk petugas.
Pada pukul 00.30 wib tim resmob berhasil menangkap Halili di sebuah rumah milik Bapak Salam, di Dsn. Bilbagung, Ds Lebeng Timur, Kec. Pasongsongan.
Lalu, pada hari Kamis (02/12/2021) tepatnya pukul 08.00 wib. dua pelaku lainnya yakni Haris dan Mioddin, menyerahkan diri ke Polsek Pasongsongan.
"Mereka diserahkan oleh Kades Beluk Raja, Kec. Ambunten, dan Kades Sodara, Kec. Pasongsongan," kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Selanjutnya ketiga pelaku dan BB dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Widi, peristiwa nahas tersebut bermula pada hari Rabu (01/12/2021) sekira pukul 19.00 wib.
Saat itu korban korban Mulyadi (37), warga Dsn. Tajjan, Ds Slopeng, Kec Dasuk, menelephon Helmi istri Haris (salah satu pelaku red) untuk mengajak ketemuan.
Tidak cukup disitu, Mulyadi meminta Helmi menyerahkan hp nya kepada pelaku karena ingin menyampaikan sesuatu.
"Benar saja korban menyampaikan kepada pelaku jika dirinya suka kepada istri pelaku," terang Widi.
Selanjutnya istri pelaku dijemput oleh adiknya korban dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah istri korban di Dsn. Wakduwak, Ds Beluk Raja, Kec Ambunten.
Mengetahui hal tersebut pelaku membuntuti istrinya. Selama diperjalanan Pelaku menghubungi orang tuanya dan adiknya untuk menuju rumah korban, para pelaku telah menyiapkan clurit, parang dan kapak.
Sesampainya dirumah korban, pelaku melihat istrinya sudah berada dirumah disana.
Akhirnya terjadilah adu mulut yang mengakibatkan penganiayaan oleh ketiga pelaku.
Sehingga korban Mulyadi, warga Dsn. Tajjan, Ds Slopeng, Kec Dasuk, meninggal dunia di lokasi kejadian atau di rumah istri sahnya.
Namun setelah kejadian tersebut, ketiga pelaku yakni Halili (30), Mioddin (60), dan Haris (40), ketiganya beralamat di Dsn. Wakduwak, Ds. Beluk Raja, Kec Ambunten, melarikan diri.
Namun berkat kegigihan petugas, ketiganya berhasil diamankan di Pasongsongan.
Dan akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana 'hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa:
1. Clurit
2. Parang
3. Kapak
4. Baju warna kuning
Sedangkan luka yang diderita korban meliputi:
1. Luka robek di leher diduga sabetan sajam
2. Luka robek di belakang telinga
3. Lika di bagian kepala sebelah kiri atas
4. Luka robek di siku tangan sebelah kanan
5. Luka robek punggung sebelah kiri
6. Luka robek bagiqn punggung atas sebelah kanan
7. Luka punggung sebelah kiri tembus organ
Penulis : Satrio
Editor : Udiens
Publisher : Isma