Foto : Tampak Dari Depan Kartor Disdukcapil Kabupaten Sumenep
Foto : Tampak Dari Depan Kartor Disdukcapil Kabupaten Sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep - Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Sumenep Jawa Timur dikeluhkan,
Palayanan kurang maksimal yang dilakukan oleh Disdukcapil sangat merugikan masyarakat, pasalnya dalam pembuatan KK dan Akta memakan waktu yang cukup lama.
Zainal yang mengaku warga Kecamatan Pragaan menceritakan, beberapa waktu lalu dirinya sedang mengurus pembuatan KK & Akta semua berkas sudah di siapkan langsung saya setor ke petugas yang merevisi berkas saat itu.
"Setelah saya menerima kertas tanda terima saya pulang mas ke rumah, kata zainal saat di temui media ini, Rabu (28/03/2018).
Kemudian dirinya mengaku kembali lagi ke Disduk capil ketika sudah sampai pada tanggal yang tertera di surat tanda terima.
"Namun saya harus pulang dengan rasa kecewa lantaran KK dan Akta yang saya buat masih belum juga selesai, kata petugas yang menerima saat itu berkata bahwa tanggal yang tertera di surat tanda terima itu keliru, kata zainal dengan nada kecewa.
Zainal menambahkan, sebenarnya dirinya pernah dengar kabar jika percetakan KK dan Akta hanya membutuhkan waktu satu minggu tetapi yang terjadi dilapangan tidak sesuai dengan Kabar yang saya terima.
"Saya bingung mas harus mengeluh kemana, saya dirumah juga punya pekerjaan, jika harus bolak balik ke kantor Disdukcapil saya rugi mas meninggalkan pekerjaan, sampai di kantor Disdukcapil apa yang saya tunggu masih belum pasti selesainya kapan, ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep saat ingin di korfirmasi terkait keluhan masyarakat tersebut belum bisa ditemui.
Kata petugas yang tidak di ketahui namanya, disuruh menunggu tetapi setelah beberapa lama menunggu tidak kunjung dipanggil untuk masuk. Lalu dicoba dihubungi di Ponselnya lewat Whatsapp tidak dibaca padahal sedang online. (Nafi/Diens)