Foto : Pelaku saat diperiksa di Mapolres Sampang
Foto : Pelaku saat diperiksa di Mapolres Sampang
MEMOonline.co.id, Sampang - Moh Afandi (28), asal Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap Team Dhemit jajaran Satreskrim Polres Sampang di Surabaya.
Afandi ditangkap terkait keterlibatannya dalam kasus curanmor di beberapa titik di Kabupaten Sampang, dan di luar Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengatakan, pelaku Afandi ditangkap di kosannya di Surabaya, tepatnya di jalan Hangtuah, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
"Pelaku ditangkap pada minggu (17/10/2021), sekitar pukul 02.30 wib," katanya, Selasa (19/10/2021).
Pelaku kata Sudaryanto, dihadiahi timah panas lantaran saat mau ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri.
"Tim melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka pada bagian kakinya," paparnya.
Sudaryanto menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika telah melakukan curanmor di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Sampang.
Diantaranya, mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih di depan Puskesmas Kedungdung.
"Pelaku juga mencuri Honda Vario warna putih di Jl. Raya Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, dan mencuri sepeda motor Honda Beat warna pink di Desa Palenggien, Kecamatan Kedungdung," kata Sudaryanto.
Tak hanya itu kata mantan Kapolsek Kamal ini, tersangka juga mengaku pernah mencuri sepeda motor Honda Beat warna biru hitam di parkiran Alfamart, di Jl. Diponegoro, Kelurahan Banyuanyar, Sampang.
Afandi, selain melakukan aksi curanmor di wilayah Sampang, juga pernah mencuri sepeda motor dua kali di Kabupaten Sidoarjo.
"Selain mencuri di Sidoarjo, pelaku juga pernah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), yaitu dua unit laptop di Kabupaten Probolinggo," paparnya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Sampang," pungkas Sudaryanto.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Isma