Foto : pelaku perjudian online diamankan Satreskrim Polres Lumajang
Foto : pelaku perjudian online diamankan Satreskrim Polres Lumajang
MEMOonline.co.id, Lumajang - Maraknya ajang perjudian online di Kabupaten Lumajang, kian menjadi salah satu sorotan tersendiri bagi aparat kepolisian resor setempat.
Terbukti, salah seorang pria inisial 'AJ' (38) warga Desa / Kecamatan Jatiroto, diringkus oleh Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur.
Ia diamankan Sabtu kemarin dikediamannya, dengan barang bukti sebuah ponsel sebagai sarana berjudi, satu bukti transaksi atau transfer ke bandar judi, sebuah kartu ATM dan uang tunai senilai Rp 460 ribu.
Pasca diinterogasi, pelaku mengaku sudah melakoni hal tersebut selama 1 tahun terakhir melalui 3 situs online berbeda, dengan sarana ponsel miliknya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo S.Kom mengiakan perihal penangkapan tersebut.
Dijelaskan olehnya, dalam berjudi pelaku perjudian online dengan cara sebelumnya mengunduh atau masuk situs judi online. Setelah mendaftar, ia melakukan deposit dengan menghubungi admin selanjutnya apabila slot yang dipilih menang, maka dirinya melakukan penarikan uang tunai.
"Atas perbuatannya, ' AJ' akan dijerat dengan pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana berupa penjara paling lama enam tahun," terang AKP Fajar, Senin (18/10/2021).
Selebihnya, perwira polisi berpangkat tiga balok kuning emas itu meminta kepada masyarakat jangan tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan dalam situs judi online tersebut. Menurutnya, selain melanggar hukum, judi online dapat merugikan diri pelaku maupun masyarakat.
Penulis: Hermanto
Editor: Udiens
Publisher: Isma