Lakukan Pencurian, Pasangan Suami Istri di Sampang Ditangkap Polisi

Foto : Kedua tersangka saat diperiksa Polisi
1797
ad

MEMOonline.co.id, Sampang – Pasangan suami istri di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur kompak melakukan aksi pencurian.

Mereka berdua ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian di kantor PT Wahyu Jaya sejati (WJS), desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang sekitar pukul 16.30 wib (14/8/2021).

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, melalui Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto mengatakan, unit buru sergap Sat Reskrim dengan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Jrengik telah mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Mohammad Werdi (25) dan Sibah (22) pasangan suami istri yang beralamatkan di Desa Majangan, Kecamatan Jrengik berhasil diamankan personil Buser Sat. Reskrim Polres Sampang.

Mereka ditangkap kata Sudaryanto, setelah polisi melihat rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang berada di dalam kantor PT. WJS.

"Keduanya ditangkap berdasarkan rekaman cctv," terang Sudaryanto, Minggu (15/8/2021).

Menurutnya, Mohammad Werdi merupakan pekerja PT. Wahyu Jaya Sejati yang memproduksi box culvert yang sering digunakan pada konstruksi saluran air.

Sebelum masuk kedalam kantor PT. WJS tersangka Mohammad Werdi merusak CCTV yang berada di samping depan kantor, dan belakang kantor agar perbuatannya tidak terekam oleh CCTV.

Setelah merusak dua kamera CCTV, tersangka dengan menggunakan besi langsung memecahkan kaca yang berada di sisi kanan dan langsung memasuki kantor.

"Pada saat itu, kantor dalam kondisi sepi dan gelap. Tersangka Werdi berhasil membawa 1 unit Komputer Merk Azus warna putih Al in one, 1 unit TV LED merk Samsung Warna Hitam, 1 unit Salon merk BMB sedangkan Sibah berada diluar kantor untuk mengawasi sekitar lokasi saat suaminya melakukan aksinya” terangnya.

Sudaryanto juga menjelaskan awal mula kejadian, saat handphone salah satu pekerja hilang. Lewat grup percakapan Whatsapp salah satu pekerja mengatakan kalau tidak ada yang mengaku, maka besok akan dilihat di rekaman CCTV yang berada di sekitaran kantor.

“Karena takut tindakannya diketahui pemilik PT dan rekan-rekan kerjanya, kedua tersangka pada (14/08/2021) sekitar pukul 04.30 Wib mendatangi PT. WJS, dengan maksud menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV” paparnya.

Tersangka Mohammad Werdi mengira apabila sudah merusak kamera CCTV dan mengambil komputer yang digunakan monitor CCTV, tindakannya saat mencuri handphone tidak akan diketahui siapapun.

Saat masuk kedalam kantor masih ada kamera CCTV yang berada diatas masih hidup dan tersambung ke mesin Digital Video Recorder (DVR) yang berada ditempat rahasia.

“Tersangka Mohammad Werdi tidak menyadari bahwa masih ada CCTV di dalam kantor yang mengawasi gerak-geriknya mulai memecahkan kaca kantor sampai keluar kantor dengan membawa hasil kejahatannya," kata Sudaryanto lebih lanjut.

"Kedua pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan sekarang diamankan di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun” pungkasnya.

Penulis: Fathur

Editor: Udiens

Publisher: Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pelaksanaan Rubaru Agro Wisata Fest 2026 yang berlangsung di Lapangan Banasare, Kecamatan Rubaru, menjadi sorotan publik....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat transformasi pelayanan publik melalui berbagai program inovasi yang digagas...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan sebanyak 246 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dalam upaya memperkuat sinergi antara tata kelola energi nasional dan kebijakan fiskal di daerah, SKK Migas Perwakilan...

Komentar