Kedua Pelaku Dugaan Korupsi Pasar Balung Jember, Resmi Ditahan

Foto: Kasat Reskrim AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K, M.H di Mapolres Jember.
676
ad

MEMOonline.co.id, Jember -Polres Jember telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi fisik Pasar Balung Kulon, Kabupaten Jember. Tahun Anggaran 2019. Selasa (27/7).

Tersangka pertama dalam kasus tersebut adalah Inisial JN dan DS. atas perannya sebagai diduga melakukan pemalsuan dokumen penawaran dan juga pekerjaan fiktif.

"Pada pengadaan material maupun proses pekerjaan yang seharusnya nilainya rendah menjadi tinggi. Ada dugaan markup juga,"terangnya.

Kapolres Jember AKBP. Arif Rachman Arifin, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K, M.H di Mapolres Jember. mengatakan pihaknya pada hari ini telah menetapkan dua tersangka dengan inisial JN dan DS.

" Sesuai hasil audit BPKP Pemprov Jatim, dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kontruksi kegiatan fisik Pasar Balung Kulon tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku", katanya, dalam keterangan press relaese.

Kedua tersangka ini telah resmi ditahan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar 1,8 Milyar", kata Kasat Reskrim AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K, M.H.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 KUHP.

" Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah", tutupnya.

Penulis: Zainullah

Editor: Udiens

Publisher: Lina

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

Komentar