Foto Pelapor saat di Mapolres Pamekasan
Foto Pelapor saat di Mapolres Pamekasan
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Ahmad Nawawi, warga asal Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendatangi Mapolres Pamekasan, Minggu (18/03/2018) sekitar pukul 10.45 WIB.
Maksud kedatangan warga Desa Tattangoh itu, upaya melaporkan salah seorang warga asal Kelurahan Jungcang-cang, Kabupaten Pamekasan, Edi Suadi, yang melakukan tindakan pemerasan terhadapnya.
Informasi yang dihimpun memoonline.co.id, dalam surat laporan dengan nomor: LP/61/III/2018/JATIM/RES PMK. Tertera bahwa terlapor melakukan pemerasan dengan meminta uang kepada pelapor sebesar Rp. 400 Juta, dengan maksud menutupi kasus yang menimpa keluarganya.
"Sebelumnya kami, sebagai perwakilan keluarga terdakwa sudah meminta maaf, akan tetapi orang tua korban meminta uang sebesar Rp. 400 Juta melalui pesan sms," kata Ahmad Nawawi, saat dimintai keterangan di Mapolres Pamekasan.
Lantaran mendapat pesan seperti itu, Ahmad Nawawi langsung mendatangi rumah Edi Suadi untuk mengkalrifikasi persoalan itu. Namun, sudah ada kesepakatan untuk membayar sebesar Rp. 10 Juta, dengan syarat kasus tersebut tidak ditindak lanjuti.
"Karena sudah ada kesepakatan, langsung membayar kesepakatan itu sebesar Rp. 10 Juta. Tetapi dikemudian hari Edi Suadi malah melakukan pengancaman untuk keluarga terdakwa," paparnya.
"Kalo bapak mempersulit bapak, maka saya juga bisa mempersulit bapak," tutur Ahmad Nawawi menirukan ancaman Edi Suadi yang dikirim melalui via sms.
Dengan adanya pelaporan itu, Ahmad Nawawi berharap, pihak Kepolisian Resort Polres Pamekasan segera menangani kasus itu. (Faisol)