Foto : Kejari Sumenep Saat Akan Memusnahkan Barang Bukti
Foto : Kejari Sumenep Saat Akan Memusnahkan Barang Bukti
MEMOonline, Sumenep - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari sejumlah kasus tindak pidana kejahatan umum, seperti Narkotika jenis sabu dan minuman keras (miras) di halaman Kejari setempat, Kamis (15/3/2018).
Pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut dilakukan sesuai dengan persyaratan perundang-undangan, dan telah "in kracht" atau memiliki kekuatan Hukum tetap, kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi Melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Dicky Firmansyah.
Ada beberapa macam BB yang hari ini akan dimusnahkan, baik dari BB kasus Narkotika Dan juga Kasus Tindak Pidana Minuman Keras.
"Untuk BB Kasus Narkotika yang akan di musnahkan seberat 15,44 gram Sabu, katanya.
Sedangkan untuk BB Minuman Keras kurang lebih sebanyak 10 Kardus yang segera di musnahkan, Dicky menambahkan.
“Untuk BB miras 10 kardus lebih dari berbagai jenis merk, ada fotca, anggur, oplosan arak dan beberapa BB lain, termasuk beberapa unit Hp dan pakaian, imbuhnya.
Dicky menegaskan, Barang Bukti tersebut dimusnahkan lantaran sudah tidak bisa dipakai kembali, baik Sabu ataupun Minuman Keras semuanya berasal dari kasus yang di tangani kejari mulai dari bulan Oktober 2017 s/d Bulan Maret 2018, dan BB tersebut di dapat dari beberapa terdakwa.
“15,44 gram itu, merupakan hasil tindak pidana 25 terdakwa, dan ini yang sudah incrach ya, pungkasnya. (Nafi/Diens)