Banner Pemberitahuan Marka Jalan Milik Dishub Sampang Langgar Aturan

Foto : Banner milik Dishub Sampang diikat di pohon
1554
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Banner pemberitahuan kalau di depannya ada Marka jalan (Pemasangan Pita Penggaduh) yang terletak di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang kota Sampang yang di pasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang melanggar aturan.

Semestinya, Banner pemberitahuan itu dipasang dan tidak merusak atau melanggar aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.

Tapi kenyataannya di lapangan, banner yang dipasang oleh Dishub diikat di pohon.

Sesuai Perbup nomor 47 tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Sampang nomor 61 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan reklame yang berbunyi:

"Dilarang memasang reklame dalam bentuk apapun dengan cara menempel, melukai, mengikat, memotong, menebang, dan menyakiti pohon atau tanaman hias yang tumbuh di sepanjang jalan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH)".

Saat dikonfirmasi, Aji Waluyo Kepala Dinas Perhubungan Sampang mengatakan, pemasangan Banner marka jalan (Pita kejut) yang ada di jalan Imam Bonjol memang anak buah saya yang masang.

"Banner itu anak buah saya yang masang," katanya, senin (12/4/2021).

Disinggung pemasangan banner dengan cara diikat di pohon, Aji mengatakan itu sah sah saja, tidak melanggar aturan.

"Banner yang dipasang oleh Dishub dengan cara diikat di pohon itu sah sah saja, tidak ada larangan itu" pungkas Aji.

Penulis: Fathur

Editor: Udiens

Publisher: Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melanjutkan agenda safari silaturahmi dengan insan pers melalui...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Puluhan ribu wisatawan diprediksi memadati Kota Batu pada akhir pekan ini. Sejumlah agenda berskala regional hingga...

MEMOonline.co.id. Surabaya- Guna memperkuat regenerasi organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bukan sekadar pembangunan fisik,...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Berlian Karaoke & Bar resmi menggelar Grand Opening pada Selasa, (28/7/2026). Acara pembukaan akan berlangsung mulai...

Komentar