Foto : Banner milik Dishub Sampang diikat di pohon
Foto : Banner milik Dishub Sampang diikat di pohon
MEMOonline.co.id, Sampang - Banner pemberitahuan kalau di depannya ada Marka jalan (Pemasangan Pita Penggaduh) yang terletak di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang kota Sampang yang di pasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang melanggar aturan.
Semestinya, Banner pemberitahuan itu dipasang dan tidak merusak atau melanggar aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
Tapi kenyataannya di lapangan, banner yang dipasang oleh Dishub diikat di pohon.
Sesuai Perbup nomor 47 tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Sampang nomor 61 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan reklame yang berbunyi:
"Dilarang memasang reklame dalam bentuk apapun dengan cara menempel, melukai, mengikat, memotong, menebang, dan menyakiti pohon atau tanaman hias yang tumbuh di sepanjang jalan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH)".
Saat dikonfirmasi, Aji Waluyo Kepala Dinas Perhubungan Sampang mengatakan, pemasangan Banner marka jalan (Pita kejut) yang ada di jalan Imam Bonjol memang anak buah saya yang masang.
"Banner itu anak buah saya yang masang," katanya, senin (12/4/2021).
Disinggung pemasangan banner dengan cara diikat di pohon, Aji mengatakan itu sah sah saja, tidak melanggar aturan.
"Banner yang dipasang oleh Dishub dengan cara diikat di pohon itu sah sah saja, tidak ada larangan itu" pungkas Aji.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Dafa