Foto: Gedung Bappenas
Foto: Gedung Bappenas
MEMOonline.co.id, Jakarta - Kementerian PPN/ Bappenas akan menyelenggarakan 'Satu Data Indonesia' dengan empat tahapan, yaitu Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data, dan Penyebarluasan Data.
Demikian disampaikan oleh Menteri PPN/ Bappenas, Suharso Monoarfa, melalui pers rilis tertulisnya, Sabtu (13/2/2021) sore.
Pada tahap perencanaan data, instansi pusat menentukan daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya, daftar data prioritas, serta rencana aksi Satu Data Indonesia.
Sedangkan, jelas Suharso, Instansi daerah akan melakukan penentuan daftar data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dengan mengacu pada daftar data yang telah ditentukan oleh instansi pusat.
Selanjutnya, Proses pengumpulan data dilakukan oleh produsen data. Produsen data melakukan pengumpulan data sesuai dengan standar data, daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia, dan jadwal pemutakhiran data. Data yang dikumpulkan oleh prrodusen data disertai dengan Metadata, dan disampaikan kepada Walidata.
"Tahap berikutnya merupakan tahap Pemeriksaan Data yang dilaksanakan oleh Walidata. Pada tahap ini Walidata mermeriksa kesesuaian data dengan Prinsip Satu Data Indonesia," ucapnya.
Kemudian data yang disampaikan oleh produsen data harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Apabila data belum sesuai dengan prinsip SDI, data akan dikembalikan kepada produsen data untuk memperbaiki data sesuai hasil pemeriksaan.
"Terkhusus untuk data prioritas, data yang telah diperiksa oleh Walidata disampaikan kepada Pembina data untuk diperiksa kembali," jelasnya.
Apabila data yang belum sesuai dengan prinsip SDI dikembalikan kepada walidata, urai Suharso, maka walidata menyampaikan hasil pemeriksaan pembina data kepada produsen data untuk diperbaiki sesuai hasil pemeriksaan pembina data.
"Seluruh data yang sesuai dengan prinsip SDI berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahap pemeriksaan data akan disebarluaskan oleh walidata melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lainnya," ujarnya.
"Portal Satu Data Indonesia menyediakan akses untuk Kode Referensi, Data Induk, Data, Metadata, Data Prioritas dan Jadwal Rilis dan/ atau Pemutakhiran data," pungkasnya. (Bam/red)