Foto: Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Dhani Rahadian Basuki
Foto: Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Dhani Rahadian Basuki
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep Madura mulai mengambil tindakan terhadap kasus dugaan penipuan CPNS yang dilakukan seorang perempuan berinisial RM, warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Diduga, RM merupakan isteri dari seorang politisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Dhani Rahadian Basuki mengatakan, penyidik sudah melayangkan surat kepada terlapor RM.
"Surat tersebut merupakan permintaan klarifikasi atas laporan yang masuk ke Polres Sumenep," katanya. Rabu (30/12/20).
"Untuk penanganannya kemungkinan setelah tahun baru. Karena untuk waktu dekat ini kita persiapan pengamanan tahun baru," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, laporan tersebut sebenarnya telah diterima ke Polres Sumenep di bulan Agustus 2020 lalu. Namun, Polres Sumenep baru memproses saat ini.
"Berhubung masih suasana Pilkada maka kami tangguhkan, kita tidak ingin dikait-kaitkan dengan Pilkada. Misalkan dari partai mana dan ini partai mana, karena sekarang pemilihan sudah selesai, kita lanjutkan perkaranya," ungkapnya.
Sekedar informasi, Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial JM pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu. Dugaan penipuan ini sudah terjadi pada tahun 2013.
Modus terlapor lanjut Dhani, dapat menjadikan korban sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada rekrutmen tahun 2013.
RM berjanji dapat meloloskan JM sebagai PNS. Dengan syarat, korban harus membayar uang Rp 60 juta.
Kemudian JM memberikan uang muka Rp 40 juta. Sesuai perjanjian, sisanya akan diberikan setelah SK pengangkatan dirinya sebagai PNS keluar.
Ditahun itu, JM mengikuti tes CPNS. Bahkan JM juga menyerahkan berkas persyaratan seperti kepada terlapor. Namun saat pengumuman hasil tes CPNS keluar, JM ternyata tidak lolos seperti yang dijanjikan RM. (Zai/red)