Foto : Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron
Foto : Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bangkalan, Bupati telah menetapkan pelaksanaan Work Form Home (WFH) selama 14 hari. Rencana tersebut akan dimulai pada 4 januari hingga 17 januari 2021 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Bangkalan melalui surat edaran nomor 800/4078/433.032/2020 yang telah ditandatangani hari ini, Selasa (29/12/2020). Dalam surat tersebut, bupati menetapkan jam kerja ASN dimasa waspada Covid-19.
"Mengingat kluster perkantoran mulai meningkat, maka perlu penanggulangan cepat dan tepat yakni penghentian semua kegiatan perkantoran selama 14 hari," jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan, untuk kegiatan yang telah direncanakan dapat dilakukan secara online. Hal itu diperlukan agar memutuskan penyebaran Covid-19 di masyarakat utamanya dilingkungan pemerintah kabupaten Bangkalan.
"Untuk kegiatan yang tidak bisa ditunda, bisa dilakukan secara daring," tambahnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan penetapan jam kerja ASN tersebut dapat berlaku mulai 4 januari mendatang. Namun, pemberlakuan sistem WFH ini tidak berlaku bagi pelayan publik utamanya di bidang kesehatan.
"Ini berlaku di semua instansi kecuali yang melakukan pelayanan di bidang kesehatan. Meski begitu, penerapan protokol harus diterapkan secara ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19," imbuhnya. (Julian/red)