Foto : Ilustrasi (sumber Google)
Foto : Ilustrasi (sumber Google)
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Kasus pencabulan oleh oknum kiai di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Blega berlanjut. Hari ini, satreskrim polres Bangkalan telah menetapkan oknum Kiai tersebut sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja. Ia membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kini, Kiai tersebut telah dibawa ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya betul, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami tahan," jelasnya, Selasa (29/12/2020).
Ia juga mengatakan, saat ini oknum kiai tersebut resmi ditahan. Kini, kasus pencabulan terhadap santriwati yang sebelumnya ditangani oleh polsek Blega telah dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satreskrim polres Bangkalan.
"Sudah kami tahan untuk selanjutkan kami periksa lebih lanjut," imbuhnya.
Sebelumnya, RS (47) asal Kecamatan Galis sekaligus orangtua korban baru mengetahui aksi bejat tersebut usai putrinya enggan kembali ke ponpes. Korban mengaku telah dirudapaksa oleh kiai tersebut sejak tahun 2016 lalu saat korban masih berusia 16 tahun.
Kini RS telah melaporkan kasus tersebut dan berharap tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sebab telah melakukan aksi bejat tersebut pada putrinya.
"Dampak psikologis tentu sangat dirasakan oleh anak kami. Kami berharap, tersangka dihukum seberat-beratnya," jelas RS.(Julian/red)