Foto : Pendamping Keluarga korban di Mapolres Sampang
Foto : Pendamping Keluarga korban di Mapolres Sampang
MEMOonline.co.id, Sampang - Korban kekerasan seksual di Kabupaten Sampang kembali terjadi.
Bunga, inisial (15), korban kekerasan seksual asal dari Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mendapat ancaman dari pihak tersangka.
Pasalnya, korban mendapatkan ancaman dari pihak keluarga pelaku, setelah perbuatannya dilaporkan kepada penegak hukum.
"Pelaku atas nama Robi (22), Asal Desa Ketapang Laok," kata pendamping keluarga keluarga korban, yang namanya tidak mau disebutkan, selasa (13/10/2020).
Menurutnya, pelaku sudah diamankan oleh pihak Polres Sampang pada (9/10/2020) lalu, namun pihak keluarga korban sering mendapatkan ancaman dari pihak pelaku.
"Tiap hari keluarga kami dteror, dan diancam untuk disakiti, mereka menyuruh laporan ini di cabut," terangnya.
Pendamping keluarga ini menambahkan, korban menjadi sasaran budak sek, setelah korban di bius oleh tersangka. Dibawah tekanan ini, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya hingga lebih dari satu kali.
"Insiden rudapaksa ini terjadi pada agustus tahun 2020 kemarin, dan delik ini merupakan delik umum, bukan delik aduan, sehingga laporan ini tidak bisa dicabut. Pihaknya minta kepada penyidik agar pelaku dihukum seadil adilnya," pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, pelaku rudapaksa sudah kamu amankan.
Pelaku ini ditangkap di rumahnya, satu hari setelah adanya laporan tanpa ada perlawanan.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan kita tunggu proses tahapan - tahapannya," terangnya.
AKP Riki menghimbau kepada pihak - pihak lain, agar jangan ada intervensi. Mari kita sama-sama taati aturan hukum. Kalau ada hal - hal diluar hukum, kita akan menggunakan ranah hukum.
"Kalau memang ada bukti ancaman, kita akan proses hukum," terangnya.
Silahkan laporkan, kalau memang ada ancaman, kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kalau ada laporan pidana, silahkan laporkan, kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.
"Pihak korban tidak perlu cemas, kalau memang ada ancaman, silahkan laporkan, kita akan proses secara hukum," tandasnya. (Fathur/red)