Foto : Ergat Bustomy
Foto : Ergat Bustomy
MEMOonline.co.id, Bekasi - Sebagai tindak lanjut sambil menunggu surat jawaban dari Pemprov Jawab Barat perihal permintaan pembatalan Raperda PPAPBD Kabupaten Bekasi TA 2019 karena diduga maladministrasi yang sudah dilayangkan oleh LSM Kompi pada 2 Oktober 2020 lalu, LSM Kompi telah melakukan diskusi dan konsultasi hukum dengan Advokat Dicky Ardi, SH.,MH. dari Kantor Hukum Dickyiskandar & Partners.
"Sambil menunggu jawaban dari Gubernur, Kompi telah diskusi dan konsultasi hukum berdasar data-data yang kami temukan dengan Advokat Dicky Ardi, SH.,MH. dari Kantor Hukum Dickyiskandar & Partners," ungkap Ketua Umum KOMPI, Ergat Bustomy, melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2020) malam.
Adapun temuan LSM Kompi tentang dugaan maladministrasi Raperda PPAPBD TA 2019 Kabupaten Bekasi telah diberitakan sebelumnya oleh memoonline.co.id dengan artikel berjudul 'PPAPBD Kabupaten Bekasi TA 2019 Diduga Janggal, KOMPI Lapor Gubernur' beberapa waktu yang lalu.
"Kami bersepakat bahwa LSM KOMPI akan melakukan kajian dan analisis mendalam untuk kemudian kami berencana mengajukan Uji Materi Peraturan Daerah (Perda) tersebut ke Mahkamah Agung," ungkap Ergat.
Karena Kompi menduga, sambung Ergat, awal dari maladmistrasi ini akan berdampak terjadinya tindak pidana korupsi.
"Ketika anggaran diserap, tetapi laporan pertanggungjawaban tidak ada. Lalu, buktinya apa sebagai tolok ukur suatu anggaran yang telah diserap, seperti yang terdapat di PPAPBD Kabupaten Bekasi TA 2019 di BAB II, Laporan Capaian Kinerja Makro tetapi yang disajikan laporan PPAPBD TA 2018," ungkapnya penuh tanda tanya.
Menurut kami, itu sudah melanggar Prinsip-prinsip Pengelolaan keuangan Daerah, seperti tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yakni;
Pasal 283 ayat (2) Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 320 ayat (3) Penyajian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah Pasal (1);
Dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dengan ayat (1) yakni Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama1(satu) tahun anggaran;
Ayat (5) Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan;
Pasal 3, LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan prinsip: a, transparansi; b. akuntabilitas; c. akurasi; dan d. Objektif;
Pasal 5 Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Capaian kinerja makro; b. Capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan c. Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah;
Sementara, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolan Keuangan DaerahPasal 122 Ayat (2); Bendahara, Pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut.
"Dari semua penjelasan tersebut diatas, maka KOMPI sepakat dalam beberapa hari kedepan akan melayangkan tuntutan ke Mahkamah Agung RI melalui Advokat yang telah kami tunjuk sebagai bentuk kepedulian kami terhadap tata-kelola pemerintah kabupaten Bekasi agar good and clean governance," pungkas Ergat Bustomy. (Bam/Diens).