Melalui BPUM, Pamekasan Dapat Jatah 78.249 Upaya Pemulihan Perekonomian Nasional

Foto: Plt. Kadis Koperasi Dan UMKM Kabupaten Pamekasan, Abd. Fatah
1044
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan -Pandemi Covid 19 membawa dampak signifikan pada perekonomian secara Nasional. Untuk mempercepat pemulihan tersebut Pemerintah pusat mengadakan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020 oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Senin (21/09/2020)

Sosialisasi Perwali No.78 2020

Seperti yang disampaikan Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro  Kabupaten Pamekasan, Abd. Fatah menyampaikan bahwa, untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diantaranya melalui jalur pelaku Usaha Mikro.

"Target pemulihannya yaitu melalui 12 juta pelaku usaha mikro yang akan mendapat bantuan, untuk Jawa Timur mendapat 3 juta, dan itu akan disebar ke masing - masing Kabupaten dan kota. Sedangkan untuk Kabupaten Pamekasan mendapat jatah 78.249", katanya.

Menurut Fatah, untuk memenuhi target tersebut langkah yang ditempuh adalah pendaftaran usulan usaha Mikro secara langsung ke kantor kami (off line) dan online.

"Untuk pendaftaran off line sudah kami tutup tanggal (14/09) kemaren, hal itu karena membludaknya pendaftar pelaku usaha mikro dan keterbatasan pegawai kami, sehingga pendaftaran tetap kami buka akan tetapi melalui online, linknya sudah kami siapkan", tambahnya.

Fatah menambahkan bahwa, selama dibuka pendaftaran, di Pamekasan sudah ada sekitar 50.000 lebih pelaku usaha mikro yang mendaftar.

"Sudah ada sekitar 50.000 pelaku usaha mikro di Pamekasan yang sudah mendaftar, inipun masih kurang dari targetnya", ujarnya.

Fatah melanjutkan bahwa, untuk bantuannya berupa dana hibah tersebut sebesar 2,4 juta perorang dan akan masuk melalui rekening. 

Maka bagi para pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan dibawah ini bisa mengajukan program BPUM Tahun 2020
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha 
4. Memiliki Nomor HP Aktif
5. Bukan dari unsur ASN/PNS, TNI, POLRI, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD
6. Registrasi bisa melalui http://koperasi.pamekasankab.go.id/bpum/

"Silahkan semua pelaku usaha mikro yang ada di Kabupaten Pamekasan untuk mendaftar, kami hanya menerima pendaftaran dan membantu untuk mengajukan, finisingnya tetap pusat yang menentukan", Pungkasnya. (M. Halili/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar